• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Ketidakhadiran Menteri Agama dalam Rapat DPR: Implikasi dan Rencana Tindak Lanjut

by Firman Marlon
23 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, yang diadakan pada Senin, 23 September 2024. Agenda rapat kali ini adalah untuk membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Ketidakhadiran Yaqut memicu Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, untuk membatalkan rapat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang (UU).

“Karena ini merupakan rapat kerja yang sifatnya penting untuk laporan evaluasi penyelenggaraan haji oleh menteri agama, ketidakhadiran beliau memaksa kita untuk menunda agenda ini. Menag saat ini masih dalam perjalanan untuk melaksanakan tugas negara,” ungkap Ashabul dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Menurutnya, berdasarkan tata tertib dan UU, rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji harus dihadiri langsung oleh menteri agama, tanpa ada wakil.

Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, menekankan pentingnya kehadiran menteri dalam rapat ini. “Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rapat evaluasi dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat diwakili. Pasal 43 ayat 2 menyatakan bahwa menteri wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir,” jelas Wisnu.

Ia menambahkan bahwa kehadiran menteri tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri untuk menyampaikan laporannya,” imbuhnya.

Menanggapi situasi ini, Ashabul menyatakan bahwa rapat kerja evaluasi haji akan dijadwalkan ulang pada 27 September 2024. Dia menjelaskan bahwa jadwal DPR yang padat, termasuk rapat paripurna pada 26 September dan hari libur pada 28 dan 29 September, memaksa mereka untuk mencari tanggal alternatif. “Maka, rapat evaluasi ini akan dilanjutkan pada 27 September,” tandas Ashabul.

Ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat ini kembali menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat pun menantikan evaluasi yang komprehensif, yang tidak hanya mencakup angka statistik, tetapi juga pengalaman dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan haji tahun ini.

Melalui diskusi yang mendalam dan transparansi yang tinggi, diharapkan evaluasi ini dapat membawa perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dalam menjalankan amanah ini.

Tags: menag

Firman Marlon

Next Post
Fahri Hamzah Siap Masuk Golkar, Ungkap Bahlil

Fahri Hamzah Siap Masuk Golkar, Ungkap Bahlil

Recommended.

Muhaimin Iskandar Tanda Tangani Masa Kepemimpinan Terakhir di PKB, Fokus pada Keterbukaan dan Generasi Muda

Muhaimin Iskandar Tanda Tangani Masa Kepemimpinan Terakhir di PKB, Fokus pada Keterbukaan dan Generasi Muda

9 September 2024
Arab Saudi Perluas Akses Umrah bagi Pemegang Semua Jenis Visa.

Kabar Baik Jamaah, Arab Saudi Buka Pintu Umrah untuk Semua Pemegang Visa

6 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version