• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Keterlambatan Pelaporan Scam Hambat Penyelamatan Dana, OJK Dorong Percepatan

by Firman Marlon
22 Agustus 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia – Masyarakat dinilai masih lambat untuk melaporkan kasus penipuan atau scam yang menimpa diri mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hal tersebut menjadikan upaya penelusuran dan pembekuan dana kian sulit untuk dilakukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra menyampaikan jika umumnya pelaporan masyarakat ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC memiliki rentang waktu yang cukup lama yakni hingga 12 jam usai kejadian.

Ia menilai peluang penyelamatan dana dari pelaporan yang lama tersebut semakin menurun, walau tidak ada jaminan dana kembali akan tetapi laporan cepat kepada IASC mampu memperbesar probabilitas penyelamatan uang korban.

Sejumlah alasan korban lambat melapor, ungkap Mahendra, karena tidak sadar tengah tertipu, tak sedang aktif bertransaksi bahkan karena faktor psikologis misalnya rasa malu yang dialami.

“Seharusnya rasa malu tersebut justru muncul karena lambat melapor, yang membuat uang sendiri atau keluarga kemungkinan hilang lebih besar. Padahal secara infrastruktur dan teknologi, penelusuran serta pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Mahendra, dikutip Jumat (22/08).

Tercatat, sampai dengan 17 Agustus 2025 jumlah kerugian akibat scam tembus hingga Rp4,6 triliun.

Dimana laporan yang masuk rata-rata 700 sampai dengan 800 per hari, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan Singapura yang per harinya memiliki laporan 140 hingga 150.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa terdapat Rp4,6 triliun kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat.

Total kerugian masyarakat tersebut diketahui dari laporan penipuan atau scam keuangan di Indonesia, yang ironisnya berasal dari pelaku jasa keuangan legal.

Oleh sebab itu, OJK mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi kejahatan keuangan dengan mendirikan anti-scam center yang berfungsi untuk memberi perlindungan masyarakat bagi nasabah jasa keuangan yang legal dan berizin.

“Sudah menjadi nasabah bank yang resmi legal berizin, kalau bank berizin OJK, tapi kemudian tidak sengaja transfer, tidak sengaja kena scam, mungkin love scam, tawaran pekerjaan dan lain-lain itu masuknya diadukan ke Indonesia Anti-Scam Center yang juga merupakan dimiliki oleh seluruh Satgas PASTI,” paparnya di Jakarta, Selasa (19/08).

Ia menegaskan, selama anti-scam center terbentuk, angka kerugian masyarakat telah tembus hingga Rp4,6 triliun dengan rincian terdapat 700 sampai dengan 800 laporan setiap harinya.

“Sehingga total laporan yang diterima sebanyak 225.281 laporan,” terangnya.

Sementara itu, pemblokiran rekening jumlahnya mencapai 72.145 dari rekening yang dilaporkan yakni 359.733 rekening.

Friderica turut mengapresiasi anggota Indonesia Anti-Scam Center yang kini hampir seluruh perbankan telah menjadi anggota.

“Juga terima kasih untuk Fintech Indonesia, Aftech juga telah masuk,” tuturnya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melapor atau menghubungi layanan konsumen OJK dengan kontak 157 atau pun membuat laporan ke situs resmi Indonesia Anti-Scam Center iasc.ojk.go.id.

Tags: OJKPemblokiranPenipuan

Firman Marlon

Next Post

Bank Terus Kurangi Kantor Cabang, OJK Pastikan PHK Terkendali

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Secara Daring, Presiden dan Wakil Presiden Bersilaturahmi

30 Desember 2023
DPR Pastikan Kritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di Era KUHP Baru

Hak Warga Jadi Sorotan di Awal Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Ini Penjelasan Akademisi

2 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version