• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kemlu RI Laporkan WNA Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Terkait Dugaan Pelecehan Bendera

by Gusti Ridani
24 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah diplomasi yang tegas menyusul dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) di London, Inggris. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI resmi melaporkan WNA bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger kepada otoritas Inggris untuk ditindaklanjuti sesuai hukum setempat.

Aksi tersebut terjadi di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London pada 15 Desember 2025 dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Menyikapi hal itu, KBRI London langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas berwenang di Inggris.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (24/12/2025).

Pemerintah Indonesia, lanjut Yvonne, menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak pantas dan mencederai kehormatan simbol negara Indonesia di ruang publik internasional.

“Pemerintah Indonesia menyesali tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar atribut, melainkan simbol keberlangsungan dan identitas bangsa yang harus dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kehormatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegas Yvonne.

Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya pernah menerapkan tindakan hukum di Indonesia atas kasus yang berbeda. Yang dimaksud terbukti ketentuan izin tinggal dan aturan hukum nasional lainnya.

“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penakalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” jelas Yvonne.

Di akhir pernyataannya, Kemlu RI mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus ini dengan tenang dan bijak, serta tidak terprovokasi oleh konten-konten yang berpotensi memperkeruh suasana maupun hubungan komunikasi antarnegara.

Tags: Bendera merah putihBonnie BlueKemenlu RIOtoritas InggrisPelecehan benderaVideo viral

Gusti Ridani

Next Post
4 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026, Jakarta Masih Tak Tergeser

Hari Ini Batas Akhir, Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026

Recommended.

Penemuan Dokumen Penting Dalam Mobil Harun Masiku: Bukti Keseriusan KPK dalam Penegakan Hukum

Penemuan Dokumen Penting Dalam Mobil Harun Masiku: Bukti Keseriusan KPK dalam Penegakan Hukum

13 September 2024
Dedi Mulyadi, Farhan, dan Susi Pudjiastuti Hadiri Inagurasi Perdana Susi Air Bandung–Yogyakarta

Gubernur Jabar Alihkan Dana Operasional BIJB untuk Subsidi Rute Susi Air ke Kertajati

3 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version