• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kementerian ATR/BPN Bahas Penerapan Kebijakan Satu Peta Nasional untuk Atasi Konflik Pertanahan di Karawang

by Firman Marlon
7 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas rencana penerapan Kebijakan Satu Peta Nasional (One Map Policy) sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi penanganan masalah pertanahan tingkat Karawang yang digelar pada Senin (6/10).

Rakor ini melibatkan berbagai pihak, termasuk ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, BPN Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri, serta unsur masyarakat, salah satunya dari Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak).

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi, membahas, dan merumuskan langkah strategis dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan di wilayah Karawang,” ujar Embun Sari di Karawang, Selasa.

Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan rencana implementasi Kebijakan Satu Peta Nasional untuk menyatukan data dan informasi spasial pertanahan di seluruh Indonesia.

“Dengan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, dalam paparannya menyebutkan masih terdapat sejumlah titik lokasi di Karawang yang menghadapi konflik pertanahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tersebut memerlukan kerja sama semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar hasilnya efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak), Rangga, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria dan penerapan Kebijakan Satu Peta Nasional.

“Kami menilai langkah tersebut sangat baik dan kami mendukung One Map Policy karena menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di Karawang,” kata Rangga.

Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di daerah tersebut secara damai dan berkelanjutan.

Tags: Kementeian ATR/BPN

Firman Marlon

Next Post
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Tegaskan Akan Potong Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi : Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi Tinjau Jalan Lingkar Nias dan Jembatan Idano Sibolou di Nias Barat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version