• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

by Firman Marlon
10 Juli 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (7/7) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HP yang menjabat sebagai Direktur PT KMR. HP diduga terlibat dalam penerbitan sandar dan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen milik PT AMIN. “HP telah diperiksa sebanyak tujuh kali sebagai saksi, dan malam ini kembali diperiksa sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap HP di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan,” ujar Rizky saat ditemui di Kendari.

Menurut Rizky, HP selaku direktur perusahaan memiliki peran krusial dengan membuat sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus PT KMR dengan PT AMIN. “Ia sendiri yang menyusun dan menandatangani perjanjian tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, HP juga diduga memfasilitasi sejumlah pemilik kargo di daerah tersebut untuk memanfaatkan dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel. “Selain mempermudah penggunaan dokumen, tersangka HP juga disinyalir memperoleh keuntungan pribadi dari tindakannya,” ungkap Rizky.

HP diketahui merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Dalam kasus yang tengah didalami Kejati Sultra ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, meskipun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi. “Hampir dapat dipastikan total kerugian negara berada di atas Rp100 miliar,” tambah Rizky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 56 KUHPidana, serta juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Tags: Kajati Sultra

Firman Marlon

Next Post
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Dorong Desa Wisata Halal Lewat Sertifikasi Gratis untuk Pelaku UMK

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Awal Oktober Emas Antam Di Angka 1.049.000 Per Gram

30 Desember 2023
Dana Jemaah Disita KPK, Nama Ustaz Khalid Basalamah Ikut Terseret Kasus Korupsi Haji

Dana Jemaah Disita KPK, Nama Ustaz Khalid Basalamah Ikut Terseret Kasus Korupsi Haji

24 September 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version