KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait penyitaan dana jemaah haji dari biro perjalanan milik pendakwah populer, Ustaz Khalid Basalamah. Uang tersebut milik ratusan jemaah PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour kini menjadi barang bukti sentral dalam pusaran dugaan mega korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Publik, terutama para calon haji, menunggu kepastian pengembalian dana itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan posisi hukum kasus tersebut.
“Pertama, uang tersebut masih ada di ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Menurutnya, karena dana itu belum dikembalikan kepada jemaah, KPK menilai penyitaan merupakan langkah strategis. Uang tersebut dianggap bukti penting yang menunjukkan praktik lancung dalam pengaturan kuota haji.
“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Bagaimana nasib dana itu? Asep menegaskan keputusan final akan ditentukan majelis hakim. “Saat sudah dibawa ke persidangan, kami tunggu putusan dari hakim. Apakah uang tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan,” jelasnya. Jika putusan mengarah pada pengembalian, dana akan diserahkan kembali kepada jemaah Uhud Tour.
Sebelumnya, Khalid Basalamah sempat angkat bicara melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia menyebut telah menyerahkan dana itu ke KPK. Menurut pengakuannya, uang tersebut berasal dari setoran 122 jemaah Uhud Tour kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS.
Tidak berhenti di sana, Khalid mengungkapkan adanya pungutan tambahan. Sebanyak 37 jemaah dipaksa membayar lagi 1.000 dolar AS. “Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud,” ungkapnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar KPK atas dugaan korupsi haji Kemenag 2023–2024 yang resmi bergulir sejak 9 Agustus 2025. Skandal tersebut bahkan menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan dan dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
KPK memperkirakan kerugian negara menembus lebih dari Rp1 triliun. Angka ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang menyoroti penyimpangan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti amanat undang-undang 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus Kemenag justru membaginya rata 50:50.












