KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
“Iya, dicegah ke luar negeri. Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat.
Pencegahan tersebut, kata Harli, bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Pada Senin, 23 Juni lalu, Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah wujud kepatuhan terhadap hukum sebagai warga negara.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Penyidikan kasus ini menyoroti dugaan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis pengadaan bantuan perangkat pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome,” jelas Harli.
Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook sebenarnya tidak mendesak. Sebelumnya, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook dengan hasil yang dinilai tidak efektif.
Atas dasar itu, tim teknis pun sempat merekomendasikan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah dan diganti menjadi kajian baru yang kembali merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli menyebutkan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut menghabiskan dana hingga Rp9,982 triliun.
Dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun yang bersumber dari dana satuan pendidikan, serta sekitar Rp6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan adanya transparansi dalam proses penyidikan.












