• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Usai Buronan Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol

by Gusti
3 Februari 2026
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Upaya memburu buronan kasus dugaan korupsi Mohammad Riza Chalid (MRC) memasuki babak baru. Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid, membuka jalan bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk menempuh langkah deportasi hingga ekstradisi.

Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri mengungkapkan, Red Notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan dan disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Langkah ini membuat ruang gerak buronan internasional tersebut semakin terbatas.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menyatakan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counter, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Untung dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/2/2026).

Untung diketahui, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah dan diawasi oleh Polri. Namun, lokasi detailnya belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami memastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Untung, penyebaran Red Notice ke seluruh negara anggota Interpol menempatkan Riza Chalid dalam pengawasan internasional yang ketat.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan proses pengungkapan Red Notice membutuhkan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme penilaian yang ketat, khususnya untuk kasus dugaan korupsi.

Ricky menuturkan, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual kriminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni pidana sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” ujarnya.

Polri menegaskan, proses pemula buronan internasional tidak bisa instan karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi lintas negara terus dilakukan secara intensif.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Ricky.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyiapkan dua opsi hukum untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia, yakni melalui mekanisme deportasi atau ekstradisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan meski Red Notice telah diterbitkan, pihaknya belum memperoleh kepastian terkait lokasi keberadaan Riza Chalid.

“Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Anang menegaskan, Kejagung kini menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid untuk menyampaikan informasi dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

Ia menambahkan, mekanisme permulaan sepenuhnya bergantung pada kebijakan serta sistem hukum negara tempat Riza Chalid berada, termasuk sejauh mana kerja sama hukum yang terjalin dengan Indonesia.

Tags: Buronankejagung RIMohammad Riza Chalidred noticeRiza Chalid

Gusti

Next Post
Lewat Dewan Perdamaian, Prabowo Tegaskan Sikap Indonesia Bela Palestina

Lewat Dewan Perdamaian, Prabowo Tegaskan Sikap Indonesia Bela Palestina

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Bahas 4 Point Dengan Pengusaha PEA

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jelang Pilkada Serentak, Dua Institusi Ini Makin Mesra.

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version