• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI AD di Way Kanan Segera Disidangkan

by Firman Marlon
5 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi oleh oknum TNI AD di Way Kanan, Lampung. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap dua prajurit yang terlibat, yakni YHL dan B, segera memasuki tahap persidangan.

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025), Wahyu menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut telah diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang pada Rabu (30/4). Oditur akan melakukan telaah terhadap dokumen perkara serta barang bukti yang telah dilimpahkan.

“Dalam waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melaksanakan pemeriksaan serta penelitian atas berkas perkara dan seluruh barang bukti. Setelah proses tersebut rampung, perkara akan dilimpahkan ke Oditurat Jenderal TNI dan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Militer,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa proses peradilan terhadap pelaku akan berlangsung secara transparan. Sidang akan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti secara langsung jalannya persidangan.

“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka, sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan militer. Masyarakat berhak mengawal dan memantau prosesnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan peradilan akan diinformasikan secara berkala kepada publik, termasuk kepada media massa. “Kita ikuti bersama proses hukumnya. Perkembangan selanjutnya akan terus kami laporkan,” ucap Wahyu.

Diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh aparat kepolisian di Way Kanan yang berujung pada insiden penembakan. Penyelidikan lintas institusi kemudian menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya, Kopda Basar, dituduh sebagai pelaku penembakan terhadap tiga anggota kepolisian. Sementara tiga lainnya—Peltu Lubis, Aiptu Kapri Sucipto, dan Zulkarnaen—dijerat dengan pasal perjudian.

Berkas perkara dua prajurit TNI yang terlibat telah lebih dahulu dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Sriwijaya untuk proses hukum lebih lanjut di lingkungan militer.

Tags: Detasemen Polisi Militer

Firman Marlon

Next Post
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi di Istana, Wamen Dikti: Momen Bersejarah

Presiden Prabowo Singgung Nama Panglima TNI dan Kapolri, Berkelakar Tak Akan Diganti

Recommended.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis

10 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

IDI Mengutuk Kekerasan Terhadap Dokter Internship di Lampung Barat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version