• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Korban Jambret jadi Tersangka

by Gusti
30 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.

Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Audit itu dilaksanakan pada 26 Januari 2026, terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat sekaligus berdampak pada citra Polri.

Atas dasar itu, seluruh peserta audit merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna mendukung proses pemeriksaan lanjutan yang objektif dan transparan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY dijadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY. Sertijab diadakan berlangsung Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga turut membantu penyelesaian perkara tersebut. Ia menegaskan kasus penjambretan di Sleman yang berakhir pada kematian pelakunya seharusnya dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua kasus yang terpisah.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu kasus. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP menangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal itu satu rangkaian,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, kematian pelaku terjadi dalam konteks dingin setelah aksi penjambretan yang termasuk kategori tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, peristiwa itu terekam tangan. Siapa pun yang mendengar dan melihat kejadian itu bisa melakukan izin untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Rikwanto juga menegaskan tidak adanya unsur niat atau kesengajaan untuk membunuh dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Hasilnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penegasan,” tegas Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara ini karena menilai ketidaksesuaian tidak terpenuhi.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa kenikmatan atau hot pengejaran. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” ujarnya.

Rikwanto pun menyimpulkan perkara tersebut sebenarnya adalah perkara penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun karena pelaku meninggal dunia, perkara ini seharusnya dihentikan.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Kasus ditutup. Tidak perlu ada lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Tags: Kapolresta SlemanKorban jambretPelaku JambretPolres SlemanPolri

Gusti

Next Post
Presiden Prabowo Bahas Proyek 141 Ribu Rumah Bersubsidi Bersama Menteri PKP

Presiden Prabowo Bahas Proyek 141 Ribu Rumah Bersubsidi Bersama Menteri PKP

Recommended.

Pemkot Tangerang Pantau Harga Pangan Jelang Natal 2024

Pemkot Tangerang Pantau Harga Pangan Jelang Natal 2024

12 Desember 2024
AMSI dan UNESCO Gelar Diskusi Peran Media dalam Pilkada 2024

AMSI dan UNESCO Gelar Diskusi Peran Media dalam Pilkada 2024

15 November 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version