KabarIndonesia.id — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pemudik yang kembali dari kampung halaman untuk mematuhi aturan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way dan contraflow pada arus balik Lebaran 2026. Kepatuhan pengguna jalan yang diukur menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di tengah volume kendaraan.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan peningkatan arus signifikan lalu lintas membuat rekayasa jalan harus diterapkan untuk mengurai kepadatan, sekaligus memastikan perjalanan tetap aman dan lancar.
“Kami menyiagakan petugas di sejumlah titik strategi serta menyediakan pengawalan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai safety car untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan yaitu 40 km/jam,” ujar Rivan di Jakarta.
Rekayasa lalu lintas berupa satu arah (one way) nasional dan contraflow diberlakukan atas diskresi Kepolisian RI guna mengoptimalkan kapasitas jalan tol selama periode arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.
Fasilitas dan Rambu Disiapkan
Sebagai bentuk dukungan operasional, Jasa Marga telah menyediakan berbagai fasilitas keselamatan di sepanjang jalur. Mulai dari pemasangan reflektor dua sisi pada median pembatas hingga paket rambu lalu lintas di akses masuk dan setiap 2,5 kilometer.
Rambu tersebut meliputi peringatan lalu lintas dua arah, batas kecepatan maksimal 40 km/jam, larangan mendahului, hingga lampu peringatan. Selain itu, jalur contraflow hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil.
Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengguna Jalan
Jasa Marga menegaskan sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi pengguna jalan saat melintasi jalur one way maupun contraflow, di antaranya:
- Tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat
- Tidak bergerak laju secara tiba-tiba
- Dilarang mendahului di jalur contraflow
- Mematuhi batas kecepatan maksimal 40 km/jam
- Tetap berada di jalur yang telah ditentukan
“Jika mengalami kondisi darurat, gunakan bahu kiri. Jangan menggunakan bahu kanan atau melintang ke arah berlawanan karena sangat berbahaya,” tegas Rivan.
Pantau Informasi dan Layanan Darurat
Untuk mendukung kelancaran perjalanan, pengguna jalan diimbau memantau informasi rekayasa lalu lintas yang bersifat dinamis melalui aplikasi Travoy atau Call Center Jasa Marga di nomor 133.
Jasa Marga juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran.
Diskresi kepolisian dapat diterapkan secara situasional dengan mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan.
“Kerja sama pengguna jalan sangat dibutuhkan untuk mematuhi aturan, menjaga kecepatan, dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama,” tutupnya.












