• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Jasa Marga Imbau Patuhi Aturan One Way dan Contraflow, Ini Rinciannya

by Gusti
25 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pemudik yang kembali dari kampung halaman untuk mematuhi aturan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way dan contraflow pada arus balik Lebaran 2026. Kepatuhan pengguna jalan yang diukur menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di tengah volume kendaraan.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengatakan peningkatan arus signifikan lalu lintas membuat rekayasa jalan harus diterapkan untuk mengurai kepadatan, sekaligus memastikan perjalanan tetap aman dan lancar.

“Kami menyiagakan petugas di sejumlah titik strategi serta menyediakan pengawalan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai safety car untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan yaitu 40 km/jam,” ujar Rivan di Jakarta.

Rekayasa lalu lintas berupa satu arah (one way) nasional dan contraflow diberlakukan atas diskresi Kepolisian RI guna mengoptimalkan kapasitas jalan tol selama periode arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.

Fasilitas dan Rambu Disiapkan

Sebagai bentuk dukungan operasional, Jasa Marga telah menyediakan berbagai fasilitas keselamatan di sepanjang jalur. Mulai dari pemasangan reflektor dua sisi pada median pembatas hingga paket rambu lalu lintas di akses masuk dan setiap 2,5 kilometer.

Rambu tersebut meliputi peringatan lalu lintas dua arah, batas kecepatan maksimal 40 km/jam, larangan mendahului, hingga lampu peringatan. Selain itu, jalur contraflow hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil.

Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengguna Jalan

Jasa Marga menegaskan sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi pengguna jalan saat melintasi jalur one way maupun contraflow, di antaranya:

  • Tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat
  • Tidak bergerak laju secara tiba-tiba
  • Dilarang mendahului di jalur contraflow
  • Mematuhi batas kecepatan maksimal 40 km/jam
  • Tetap berada di jalur yang telah ditentukan

“Jika mengalami kondisi darurat, gunakan bahu kiri. Jangan menggunakan bahu kanan atau melintang ke arah berlawanan karena sangat berbahaya,” tegas Rivan.

Pantau Informasi dan Layanan Darurat

Untuk mendukung kelancaran perjalanan, pengguna jalan diimbau memantau informasi rekayasa lalu lintas yang bersifat dinamis melalui aplikasi Travoy atau Call Center Jasa Marga di nomor 133.

Jasa Marga juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran.

Diskresi kepolisian dapat diterapkan secara situasional dengan mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan.

“Kerja sama pengguna jalan sangat dibutuhkan untuk mematuhi aturan, menjaga kecepatan, dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Tags: Arus Balik MudikArus mudikDiskon Tarif TolJadwal arus mudikJasa margamudik Idulfitri 2026puncak arus balik 2026

Gusti

Next Post
Puncak Arus Balik, 85 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta melalui Cikampek Utama

Puncak Arus Balik, 85 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta melalui Cikampek Utama

Recommended.

RUU PPRT Mandek Puluhan Tahun, Enam Ibu Bangsa Sampaikan Seruan Moral ke Negara

RUU PPRT Mandek Puluhan Tahun, Enam Ibu Bangsa Sampaikan Seruan Moral ke Negara

9 Maret 2026
Gedung KPK

KPK Hormati Proses di KIP Soal Keinginan 57 Mantan Pegawai untuk Kembali Bekerja

8 November 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version