• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

ESDM Ungkap Alasan Pembekuan Ratusan Izin Usaha Pertambangan

by Firman Marlon
25 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tengah menelaah kembali tanggung jawab perusahaan sesuai izin yang dimiliki. “Saat ini kami melakukan evaluasi komprehensif atas kewajiban-kewajiban perusahaan,” ujarnya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Yuliot menambahkan, perusahaan tambang diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai regulasi serta patuh pada RKAB yang telah disampaikan kepada pemerintah. “Mereka harus menjalankan RKAB. Ada yang produksinya justru melebihi dari RKAB, sehingga ditangguhkan,” jelasnya.

Ia menekankan, penangguhan IUP tidak akan terjadi bila perusahaan beroperasi sesuai aturan. “Selama kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan rencana yang telah disahkan untuk tahun berjalan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menerbitkan surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2024, ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. Dokumen tersebut mengungkap bahwa ratusan perusahaan tambang belum melaksanakan kewajiban reklamasi, meski pemerintah telah mengirimkan tiga kali surat peringatan.

“Selama sanksi berlaku, pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan, di wilayah izin usaha masing-masing,” demikian bunyi salinan surat tersebut.

Tags: Menteri ESDM

Firman Marlon

Next Post
Presiden Prabowo Subianto bersama para siswa Sekolah Rakyat.

Baru 22 Persen Terserap, FSGI Dorong Dana MBG Dialihkan untuk Guru

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Dovizioso Akui Kansnya Rebut Titel Juara Dunia MotoGP 2020

30 Desember 2023
Indonesia Sulit Capai Target Penurunan Emisi Karbon, Masyarakat sipil mendesak Pemerintah perkuat Target Iklim Global

Indonesia Sulit Capai Target Penurunan Emisi Karbon, Masyarakat sipil mendesak Pemerintah perkuat Target Iklim Global

15 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version