• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Dua Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Ditahan, 19 Pekerja Tewas

by Firman Marlon
2 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dua pria mengenakan baju tahanan berdiri tertunduk lesu di hadapan awak media dan aparat penegak hukum. Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Tragedi tersebut menewaskan 19 pekerja dan diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal.

Abdul Karim adalah pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, sedangkan Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan status tersangka dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, setelah penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa keduanya diduga sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut hasil penyelidikan, sejak 8 Januari 2025, Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengirimkan surat larangan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menghentikan kegiatan tambang karena tidak memiliki persetujuan RKAB. Surat peringatan kedua kembali dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun tetap diabaikan.

“Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” tegas Kombes Sumarni.

Lebih memprihatinkan, kegiatan tambang tetap dijalankan tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi ini diduga menjadi penyebab terjadinya bencana longsor pada akhir Mei 2025 lalu, yang menewaskan 19 pekerja dan melukai banyak lainnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit dump truck berbagai merek, yaitu Isuzu, Mitsubishi, dan Hino; empat unit ekskavator merek Doosan dan CASE PC 200; dokumen izin usaha pertambangan, surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM; sertifikat kompetensi pertambangan; serta surat penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, Abdul Karim dan Ade Rahman dijerat dengan pasal-pasal antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Tags: Kapolresta Cirebon

Firman Marlon

Next Post
Tim SAR Gabungan Babel evakuasi pendaki Bukit Pading yang alami gejala hipotermia.

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Hipotermia di Bukit Pading, Bangka Tengah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi : Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Ini 5 Program Beasiswa Fully Funded 2023

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version