• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Dua Anggota DPR Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

by Firman Marlon
5 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI Charles Meikyansah, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Keduanya sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Namun, mereka absen dengan alasan bentrok agenda kunjungan kerja dan telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang.

“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik, dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Keduanya juga diketahui pernah tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya pada 13 Maret 2025, juga dengan alasan serupa. KPK mengingatkan bahwa jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu (penjemputan paksa),” jelas Tessa.

Tessa menegaskan pemanggilan keduanya didasarkan pada keberadaan alat bukti yang perlu dikonfirmasi, bukan atas tekanan eksternal.

“Pemanggilan saksi itu kriterianya adalah harus ada setidaknya alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga dana CSR Bank Indonesia disalurkan melalui sejumlah yayasan, namun dialihkan kembali ke rekening pribadi oknum pelaku dan kerabatnya. Modus tersebut mencakup penarikan tunai dana CSR dan pembelian aset pribadi, bukan untuk keperluan sosial sebagaimana peruntukannya.

“Setelah itu, dana ditarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, dan dibelikan properti serta keperluan pribadi lainnya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK juga menyebut keterlibatan beberapa pihak dari Komisi XI DPR RI, yang diduga terlibat dalam pembentukan yayasan penerima dana CSR dari BI.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Diangkat Jadi Komisaris di BUMD DKI, Cak Lontong Ungkap Ketatnya Seleksi

Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Tegaskan Lewati Seleksi Ketat dan Profesional

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Presiden Resmikan Jalan Tol Dalam Kota Segmen Pulo Gebang-Kelapa Gading

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Berjalan Kaki, Presiden Jokowi Susuri Kawasan Malioboro

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version