• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

DPR Wanti-wanti Perusahaan Manfaatkan Program Magang untuk Tekan Upah

by Gusti
21 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Program Magang Nasional yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan mendapat sorotan tajam dari DPR RI.

Legislator mengingatkan potensi penyalahgunaan program tersebut oleh perusahaan, terutama jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Nababan, menilai program magang berisiko dijadikan celah untuk menekan biaya tenaga kerja.

Ia mengkhawatirkan perusahaan lebih memilih mempekerjakan peserta magang ketimbang merekrut pekerja tetap dengan upah layak.

“Ada dampaknya. Jangan-jangan ini menjadi skenario upah murah. Ini yang berbahaya. Dari mana perusahaan mengkhayalkan pekerja tetap yang harus diupah mahal, lalu akhirnya memilih menggunakan tenaga magang saja,” ujar Sukur dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Sukur, tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas, Program Magang Nasional justru berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

Ia bahkan memperingatkan kemungkinan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat praktik tidak bertanggung jawab oleh perusahaan.

“Akan terjadi PHK. Perusahaan-perusahaan nakal bisa memanfaatkan pegawai magang. Akibatnya, banyak pengangguran, termasuk pekerja kita yang sudah terlatih. Mereka yang tidak punya salah apa pun tiba-tiba terkena PHK. Ini akan menjadi masalah serius,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Netty Prasetiyani. Ia menekankan bahwa konsep Magang Nasional harus berorientasi pada perlindungan dan pembinaan peserta, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja murah.

Menurut Netty, perlu adanya sistem peringatan dini atau early warning terhadap ekosistem kerja yang disiapkan perusahaan bagi peserta magang, khususnya lulusan baru.

“Harus ada early warning bagi kita tentang bagaimana ekosistem yang disediakan perusahaan terhadap para fresh graduate yang magang di tempat mereka,” kata Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Politisi Fraksi PKS tersebut juga mengimbau Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan peserta magang guna mencegah eksploitasi dan penyimpangan dari tujuan utama program.

“Jangan sampai terjadi eksploitasi. Kita ingin output dari Program Magang Nasional ini adalah kesan yang baik dan pengalaman yang positif bagi peserta magang, sebagai bekal sebelum mereka menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut atau di tempat lain,” pungkasnya.

Tags: DPR RIKementerian KetenagakerjaanPHKProgram MagangProgram Magang Nasionalupah murahUpah Pekerja

Gusti

Next Post
Identitas Terungkap, Jenazah Korban Kedua Pesawat ATR Dipulangkan ke Jakarta

Identitas Terungkap, Jenazah Korban Kedua Pesawat ATR Dipulangkan ke Jakarta

Recommended.

TNI AL Cegah Penyelundupan Benih Lobster di Laut Jambi

Aksi Penyelundupan Benih Lobster di Jambi Digagalkan TNI AL

28 April 2025
KabarIndonesia.ID

Jubir Kemenkes : Dugaan Hepatitis Akut jadi 14 Kasus

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version