• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

DPR Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD Tak Bertentangan dengan UUD 1945

by Gusti
2 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, gagasan tersebut memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa memerintah sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi, dikutip Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukannya bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyampaikan wacana yang terkait dengan berkembangnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya yang tidak demokratis,” tegasnya.

Alternatifnya, Rifqi menyebut adanya formula hibrida. Dalam skema ini, Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk menjalani uji kelayakan sebelum dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945,” jelasnya.

Terkait kemungkinan dimasukkannya mekanisme pilkada melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah berada dalam rezim berbeda yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan pemilihan mekanisme kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, yang juga merupakan Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta.

Ia membuka peluang pembahasan yang dilakukan melalui penataan sistem nasional yang menyeluruh, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilu.

“Jika memungkinkan dan tugas yang diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan dapat dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilu.Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilu di Indonesia secara lebih komprehensif,” simpulnya.

Tags: DPRDPRDPemilihan kepala daerahpemilupilkada serentakRifqinizamy Karsayuda

Gusti

Next Post
Komisi V DPR Dorong Normalisasi Sungai Besar-besaran Usai Bencana di Sumatra

Komisi V DPR Dorong Normalisasi Sungai Besar-besaran Usai Bencana di Sumatra

Recommended.

Kasus Diabetes Anak Meningkat, DPR Dorong Cukai Minuman Manis

Kasus Diabetes Anak Meningkat, DPR Dorong Cukai Minuman Manis

11 Februari 2026
Banjir Masih Dominasi Bencana Hingga pertengahan Januari, BNPB Minta Masyarakat Waspada

Banjir Masih Dominasi Bencana Hingga pertengahan Januari, BNPB Minta Masyarakat Waspada

14 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version