DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Desakan agar negara hadir dalam kasus kekerasan terhadap aktivisme kembali menguat. DPR RI meminta Komnas HAM segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang hingga kini belum memiliki kepastian apakah masuk kategori pelanggaran HAM atau tidak.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang merampas hak dasar korban.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekedar kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/3/2026).

Ia menilai kesimpulan lambannya dari Komnas HAM berpotensi menyebabkan terjadinya penanganan kasus. Tanpa dasar analisis berbasis HAM, aparat penegak hukum menuntut hanya akan memprosesnya sebagai kasus kriminal biasa.

Menurut Mafirion, ketidakjelasan tersebut juga kecenderungan keinginan di balik peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang belum terungkap.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera mengambil kesimpulan dalam kasus ini. Ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan akan adanya potensi efek ketakutan (chilling effect) bagi para aktivis dan pembela HAM jika kasus ini tidak ditangani secara tegas.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat advokasi kerja-kerja serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM.

Mafirion menekankan bahwa penetapan status pelanggaran HAM memiliki arti strategis, bukan sekadar label administratif.

Penetapan tersebut menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Dengan adanya kesimpulan yang tegas, korban yang dinilai dapat memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Selain itu, proses tersebut juga dapat membuka pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tutupnya.