• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

by Gusti
29 Maret 2026
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Desakan agar negara hadir dalam kasus kekerasan terhadap aktivisme kembali menguat. DPR RI meminta Komnas HAM segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang hingga kini belum memiliki kepastian apakah masuk kategori pelanggaran HAM atau tidak.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang merampas hak dasar korban.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekedar kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/3/2026).

Ia menilai kesimpulan lambannya dari Komnas HAM berpotensi menyebabkan terjadinya penanganan kasus. Tanpa dasar analisis berbasis HAM, aparat penegak hukum menuntut hanya akan memprosesnya sebagai kasus kriminal biasa.

Menurut Mafirion, ketidakjelasan tersebut juga kecenderungan keinginan di balik peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang belum terungkap.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera mengambil kesimpulan dalam kasus ini. Ini penting untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan akan adanya potensi efek ketakutan (chilling effect) bagi para aktivis dan pembela HAM jika kasus ini tidak ditangani secara tegas.

Kondisi ini dinilai dapat menghambat advokasi kerja-kerja serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM.

Mafirion menekankan bahwa penetapan status pelanggaran HAM memiliki arti strategis, bukan sekadar label administratif.

Penetapan tersebut menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Dengan adanya kesimpulan yang tegas, korban yang dinilai dapat memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Selain itu, proses tersebut juga dapat membuka pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tutupnya.

Tags: aktivis HAMaktivis KontraSAndrie YunusKomnas HAMpenyerangan Aktivispenyiraman air keras

Gusti

Next Post
Sinyal Hijau dari Iran, Kapal Pertamina Siap Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

Sinyal Hijau dari Iran, Kapal Pertamina Siap Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Menlu : Indonesia Terima Banyak Permintaan Bilateral di G20

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Kunjungi Pasar Tugu Depok, Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version