• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Dokumen Tanah Lama Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, DPR Imbau Segera Konversi

by Gusti
19 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Masyarakat pemilik dokumen tanah lama diminta segera bersiap. Mulai 2 Februari 2026, berbagai surat kepemilikan tanah konvensional seperti girik, petok, letter C, hingga verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, seiring penerapan penuh sistem pendaftaran tanah modern.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penertiban administrasi pertanahan menjadi fondasi utama untuk memastikan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah.

Penguatan data hukum dinilai mendesak, mengingat masih banyak persoalan agraria yang bersumber dari dokumen lama yang belum diperbarui.

“Pemerintah juga sekarang ini untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dikutip Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat.

Pemilik petok, girik, maupun letter C diminta segera mengurus proses konversi agar tidak menghadapi hambatan hukum di kemudian hari.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah gitu, dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Imbauan DPR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh dokumen tanah lama wajib dikonversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak regulasi ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, dokumen tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai sengketa dan persoalan pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

DPR juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi kepada publik, agar masyarakat memahami urgensi konversi dokumen dan tidak kehilangan hak atas tanah akibat kelalaian administrasi.

Tags: BPNDokumen tanahDPR RIKementerian ATR-BPNkepemilikan tanah konvensionalMafia TanahSertifikat tanah

Gusti

Next Post
Smartwatch Kopilot Pesawat ATR Catat Aktivitas Langkah, Keluarga Harap Farhan Gunawan Selamat

Smartwatch Kopilot Pesawat ATR Catat Aktivitas Langkah, Keluarga Harap Farhan Gunawan Selamat

Recommended.

Perjalanan Hidup dan Karier Rano Karno

Perjalanan Hidup dan Karier Rano Karno

10 Januari 2025
Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok Buka Suara soal Blending BBM

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok Buka Suara soal Blending BBM

27 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version