News  

Diskusi Reformasi Polri di Makassar: Kapolri Diminta Lepas dari Politik Praktis

Diskusi Reformasi Polri di Makassar: Kapolri Diminta Lepas dari Politik Praktis
Akademisi Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM), Prof Firdaus Muhammad bersama Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Mahfud MD, (Dok: Ist).

KabarIndonesia.id — Wacana perpecahan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dari kepentingan politik praktis kembali mengemuka. Kali ini, gagasan tersebut disuarakan oleh akademisi dan aktivis di Kota Makassar dalam diskusi terbuka bertema reformasi kepolisian.

Diskusi tersebut diadakan bersama Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Cafe Kopitiam, Hertasning, Kota Makassar, Senin (15/12/2025) malam. Sejumlah tokoh sejarawan dan pegiat masyarakat sipil hadir menyampaikan kritik sekaligus kesepakatan solusi pembenahan institusi Polri.

Akademisi Universitas Islam Negeri Makassar, Prof Firdaus Muhammad, menilai pertemuan itu berlangsung produktif karena aspirasi masyarakat didengar langsung oleh anggota komisi, termasuk Mahfud MD dan tim.

“Pertemuan ini cukup produktif karena Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Mahfud MD mendengarkannya.Teman-teman menyuarakan aspirasinya, kritik-kritiknya, dan juga memberikan banyak solusi, mulai dari reformasi bahkan sampai wacana revolusi di tubuh Polri,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, beragam isu yang mengemuka dalam diskusi, mulai dari isu pencitraan institusi, sistem sanksi internal, hingga posisi strategis Kapolri dalam sistem ketatanegaraan. Namun isu yang paling mendapat sorotan adalah hubungan antara kepolisian dan dunia politik.

“Yang paling menarik adalah persoalan jabatan Kapolri dan kaitannya dengan politik.Hubungan polisi dengan dunia politik ini menjadi perhatian serius,” kata Firdaus.

Ia menegaskan, pemisahan Kapolri dari politik praktis merupakan langkah penting untuk memperbaiki arah kebijakan dan kinerja Polri ke depan. Menurutnya, intervensi politik selama ini kerap mempengaruhi pengambilan keputusan di tubuh kepolisian.

“Yang paling penting adalah mengambil alih jabatan Kapolri dan mencermati politik praktis. Ini sangat penting karena selama ini kebijakan-kebijakan di Kepolisian sering dipengaruhi oleh politik,” tegasnya.

Selain membahas posisi Kapolri, diskusi juga menyinggung masalah rekrutmen anggota Polri serta sistem jenjang karir. Firdaus menilai, pembenahan pada dua aspek tersebut mutlak diperlukan agar profesionalisme dan prinsip senioritas kembali menjadi fondasi utama institusi kepolisian.

“Kita ingin mengembalikan citra polisi seperti dulu, saat orang bangga menjadi anak polisi. Sekarang ada persoalan distrust, ketidakpercayaan publik, dan citra yang menurun. Itu yang ingin diperbaiki,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi fenomena loncatan karir di tubuh Polri yang dinilai tidak sehat. Menurutnya, praktik tersebut kerap mempengaruhi kepentingan politik dan bertentangan dengan sistem karier yang seharusnya berjalan ketat.

“Respon dari teman-teman itu bagaimana supaya polisi ini tidak terlalu ‘melompat’. Ada yang seangkatan, tiba-tiba yang di bawahnya naik. Ini sering karena faktor politik. Padahal di Kepolisian dan TNI, senioritas dan jenjang karir itu sangat ketat,” jelas Firdaus.

Terkait masa jabatan Kapolri, Firdaus menyebut belum ada kesepakatan mengenai durasi ideal. Wacana cerpen masa jabatan masih sebatas usulan awal yang akan dikaji lebih lanjut oleh komisi.

“Itu baru pembicaraan-pembicaraan. Belum ada kesepakatan berapa tahun idealnya. Semua ini masih diidentifikasi sebagai masalah-masalah yang perlu dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan dalam diskusi tersebut masih berada pada tahap penjaringan aspirasi dan akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Ini semua masih serapan aspirasi. Nanti akan dirumuskan dan menjadi rekomendasi. Yang jelas, mengambil alih masa jabatan Kapolri, memisahkan dari politik praktis, perbaikan rekrutmen, dan sistem karier menjadi harapan utama,” simpulnya. 

Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Mahfud MD menyebutkan, aspirasi yang muncul di Makassar memiliki kesamaan dengan masukan dari daerah lain. Ia menilai, suara publik dari berbagai elemen menunjukkan kegelisahan yang relatif seragam terhadap kondisi Polri saat ini.

“Hampir sama suaranya dari seluruh Indonesia dan seluruh elemen. Sekarang masyarakat sedang sedih dengan situasi Polri saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, komisi reformasi Polri telah mengundang puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyampaikan pandangan. Di Jakarta, sebanyak 78 LSM telah dilibatkan dan jumlah tersebut akan bertambah menjadi 85 LSM. Selain itu, anggota komisi juga turun langsung ke sejumlah provinsi untuk menjaring aspirasi di daerah.

“Kemarin Pak Badrodin ke Ambon, Maluku. Saya sendiri ke Yogyakarta, sekarang di Makassar. Kami berkeliling hanya untuk mendengar keluhan,” jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, salah satu harapan besar masyarakat adalah adanya dukungan penuh Presiden terhadap agenda reformasi Polri, yang sebelumnya juga pernah menjadi komitmen pemerintah. Seluruh hasil penjaringan aspirasi tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Presiden pada waktunya.

“Nanti pada saatnya semua ini akan kami sampaikan kepada Presiden,” ucapnya.

Mahfud mengungkapkan sejumlah keluhan yang kerap disampaikan masyarakat, mulai dari dugaan keterlibatan Polri dalam urusan politik hingga berbagai praktik pelanggaran hukum.

“Keluhan umumnya polisi terlalu masuk ke politik. Ada juga yang mengeluhkan pemerasan, penipuan, backing kejahatan, macam-macam,” ungkap Mahfud.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa berbagai pelanggaran tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai wajah seluruh institusi Polri. Dari sisi jumlah personel, menurutnya, lebih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik.

“Jumlah polisi itu sekitar 467 ribu orang. Kalau dihitung per kepala, lebih banyak yang baik. Tapi kebetulan oknum yang melanggar ini banyak berada di posisi struktural, sehingga berpengaruh pada postur Polri secara keseluruhan,” jelasnya.

Mahfud juga menyampaikan adanya aspirasi dari kalangan akademisi dan aktivis agar sejumlah peraturan internal Polri dicabut. Menurutnya, aspirasi tersebut akan dicatat dan disampaikan sesuai kewenangan.

“Itu kami sampaikan sebagai aspirasi. Secara pribadi, saya sudah menyatakan bahwa aturan itu tidak sah. Tapi yang berwenang mencabutnya bukan saya, melainkan Presiden atau pengadilan,” tegas Mahfud.

Exit mobile version