• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Disetujui Presiden, Dokter Spesialis Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp30 Juta

by Gusti Ridani
20 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menyediakan insentif besar bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan untuk sekitar 1.500 dokter spesialis yang ditempatkan di wilayah dengan keterbatasan layanan kesehatan.

Kebijakan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Kita sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden memberikan tunjangan khusus kepada dokter, 1.500-an ya dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta per bulan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pemberian izin ini dilatarbelakangi oleh permasalahan anggaran yang sering terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Menurutnya, kondisi keuangan RSUD yang bergantung pada APBD sering berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga medis.

Ia menyebut, gaji maupun anggaran lain untuk dokter spesialis tidak jarang ikut terpangkas ketika pemerintah daerah menurunkan alokasi anggaran bagi RSUD.

Situasi tersebut, lanjut Budi, menjadi salah satu alasan mengapa banyak dokter spesialis memilih meninggalkan daerah dan beralih bekerja di kota-kota besar dengan fasilitas serta kepastian penghasilan yang lebih baik.

“Akhirnya dia pindah juga ke kota besar, kan. Nah sekarang kita ganjal (melalui izin ini). Ini langsung transfer ke rekening. Nah, mungkin nanti ini kita merencanakan kalau kita perluas,” tutur Budi.

Selain izin bulanan, pemerintah juga tengah menyiapkan skema tambahan berupa fasilitas tempat tinggal hingga kendaraan bagi dokter yang bertugas di wilayah tertentu.

Fasilitas tersebut dirancang sebagai bentuk apresiasi atas kesediaan dokter yang bekerja di daerah yang masih minim tenaga medis.

Langkah ini diharapkan mampu menahan laju perubahan dokter spesialis ke kota besar sekaligus memperkuat layanan kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tags: Dokter spesialisInsentif Dokter spesialiskemenkesMenkes Budi Gunadi Sadikin

Gusti Ridani

Next Post
DPR dan Pemerintah Pastikan Tidak Ada Wacana Pilpres Lewat MPR

DPR dan Pemerintah Pastikan Tidak Ada Wacana Pilpres Lewat MPR

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Buat Penampilan Makin Kece, Ini Rekomendasi Brand Lokal Untuk Pria!

30 Desember 2023
Survei Pilkada Serentak, Tiga Mantan Gubernur Tertinggal

Survei Pilkada Serentak, Tiga Mantan Gubernur Tertinggal

7 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version