KabarIndonesia.id — Di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra, pemerintah pusat bergerak cepat. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beraktivitas di hulu DAS Batang Toru, Sumatra Utara.
Ketiga perusahaan itu yakni, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Keputusan itu diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga.
Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai dampak aktivitas perusahaan terhadap risiko banjir dan longsor, serta memastikan seluruh kegiatan mematuhi standar perlindungan lingkungan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ketiga perusahaan langsung dihentikan sementara operasionalnya dan diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai upaya menekan tekanan ekologis di kawasan hulu yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil perusahaan ketiga untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Hanif menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, terutama curah hujan ekstrem kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses kriminal jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.
Hanif menambahkan, KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan keseimbangan tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Pada saat yang sama, verifikasi lapangan terhadap perusahaan lain juga akan dilakukan.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan ekologi sebagai benteng utama dalam mencegah bencana dan melindungi masyarakat.
“Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Hanif.
“Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutupnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, juga mengungkapkan bahwa hasil pantauan udara menemukan pembukaan lahan yang masif meningkatkan tekanan pada DAS Batang Toru.
“Dari tinjauan helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” katanya.
Sebelumnya, KLH mengungkap ada delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir di wilayah Sumatera Utara, mulai dari industri kehutanan, tambang emas, hingga perusahaan sawit.












