KabarIndonesia.id — Teka-teki mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menemukan kejelasan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaga tersebut tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), melainkan diturunkan statusnya menjadi sebuah badan khusus.
Menurut Dasco, keputusan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah digodok parlemen. Nantinya, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
“Enggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” ujar Dasco di DPR, Kamis (25/9/2025).
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan publik yang menginginkan kejelasan tata kelola BUMN. Salah satu isu penting dalam revisi adalah status pejabat BUMN—apakah direksi dan komisaris masuk kategori penyelenggara negara. Revisi UU diproyeksikan akan mengembalikan status itu ke aturan semula agar ada kepastian hukum.
Perubahan status juga mencerminkan pergeseran fungsi lembaga. Sejak Danantara berdiri, sebagian besar peran operasional dan investasi telah dialihkan ke sana, membuat Kementerian BUMN kini lebih fokus sebagai regulator: memegang saham Seri A Dwiwarna dan memberi persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Sinyal serupa sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengakui bahwa peran Kementerian BUMN kian mengecil dan lebih bersifat pengawas, meski menekankan keputusan final masih menunggu pembahasan di tingkat pemerintah.
“Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu,” kata Prasetyo, Selasa (23/9).
DPR menargetkan revisi UU BUMN dapat rampung sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025–2026. Dasco menegaskan, proses penyusunan beleid akan tetap membuka ruang partisipasi publik.












