• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Carut-Marut Data PBI BPJS Kesehatan, DPR Soroti Lemahnya DTSEN

by Gusti
10 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kisruh penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali menuai sorotan tajam DPR RI. Lemahnya akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai menjadi biang kerok carut-marut kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berisiko menjual hak asasi manusia dan membandingkannya dengan amanat konstitusi.

Ia menegaskan, hak atas layanan kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan peraturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang meminimalkan transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Mafirion, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan sama saja dengan memutus akses layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada dilema berat antara berobat tanpa jaminan atau sakit menahan tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikristenkan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara massal tanpa transisi perlindungan, mekanisme intervensi yang efektif, dan proses verifikasi yang jelas dinilai menunjukkan rendahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Legislator asal Riau itu pun mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi masalah administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.

Sorotan senada disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Ia menilai permasalahan PBI BPJS Kesehatan hampir selalu berulang dan berpangkal pada permasalahan data yang belum tertata dengan baik.

“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” ujar Selly saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Selly menegaskan, DTSEN kerap disalahpahami sebagai data tunggal milik Kementerian Sosial. Padahal, data tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang berwenang mengolah dan membangun desil kesejahteraan.

“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 sampai 10 adalah BPS. Jadi jangan selalu menyalahkan satu pihak saja, karena ini sistem yang saling terkait,” jelasnya.

Ia menilai lemahnya sinkronisasi dan pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya keluhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.

“Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi mencakup hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN yang sering menyulitkan masyarakat ketika mengajukan permohonan.

“Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” katanya.

Komisi VIII DPR RI pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga.

Selly menyebut DPR juga mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik guna memperkuat posisi BPS serta memastikan data integrasi yang lebih akurat.

“Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus terulang. Negara harus memastikan bahwa kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan,” ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu.

Ke depan, Selly menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah agar program jaminan sosial tidak terus memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami di Komisi VIII akan terus mengawal dan mendorong perbaikan sistem ini. Jangan sampai masalah data membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan,” tutupnya.

Tags: Aktivasi BPJS KesehatanBPJS KesehatanBPJS PBIDPR RIPeserta BPJS Kesehatan

Gusti

Next Post
Pengelolaan Zakat Nasional Diperkuat, DPR RI Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS

Pengelolaan Zakat Nasional Diperkuat, DPR RI Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS

Recommended.

Jalin Harmoni Sulsel Bersama Warga Kota Makassar Rayakan Peringatan Hari Toleransi Internasional 2024

Jalin Harmoni Sulsel Bersama Warga Kota Makassar Rayakan Peringatan Hari Toleransi Internasional 2024

23 November 2024
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

22 April 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version