BPOM Temukan 7.400 Tautan Penjualan Pangan Ilegal, Nilainya Capai Rp103 Miliar

BPOM Temukan 7.400 Tautan Penjualan Pangan Ilegal, Nilainya Capai Rp103 Miliar
Ilustrasi pangan impor ilegal (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 7.400 tautan penjualan pangan ilegal di berbagai platform digital di Indonesia. Produk yang dipasarkan secara online tersebut diduga tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat, dengan nilai ekonomi temuan mencapai lebih dari Rp103 miliar.

Temuan ini terungkap dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan hingga tahap ketiga per 9 Maret 2026 melalui patroli siber dan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Produk yang ditemukan dalam pengawasan berani tersebut didominasi oleh pangan impor yang berasal dari sejumlah negara, antara Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab,” kata Taruna Ikrar.

Nilai Temuan Capai Rp103,57 Miliar

BPOM mencatat total nilai ekonomi pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut mencapai lebih dari Rp103,57 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp102,9 miliar berasal dari temuan hasil patroli siber di berbagai platform digital, sementara sekitar Rp642,6 juta ditemukan melalui pemeriksaan langsung pada sarana distribusi pangan.

Dalam pemeriksaan lapangan, BPOM menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Pangan tanpa izin edar bernilai Rp527,9 juta atau sekitar 82 persen dari total temuan offline
  • Pangan bernilai Rp86,3 juta
  • Pangan rusak senilai Rp28,3 juta

“Ini ditemukan oleh BPOM NTT, Sulawesi Barat, Ambon, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Maluku,” ungkap Taruna.

Potensi Risiko Kesehatan Masyarakat

Taruna menjelaskan bahwa besarnya nilai ekonomi temuan tersebut menunjukkan potensi risiko yang serius apabila produk pangan tidak memenuhi standar yang beredar di masyarakat.

Menurut BPOM, pengawasan intensif ini diperkirakan mampu mencegah dampak kesehatan bagi lebih dari 52 ribu orang.

“Pengawasan pangan secara intensif pada periode tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri penting dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat sekaligus menekan peredaran produk pangan ilegal,” ujarnya.

BPOM Ambil Langkah Penindakan

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah meminta platform digital untuk menghapus tautan penjualan produk ilegal. Selain itu, BPOM juga melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin edar. Jika ditemukan unsur pidana, BPOM juga membuka kemungkinan proses hukum.

“BPOM juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi masyarakat kepada serta pendampingan bagi pelaku UMKM terkait perizinan dan penerapan standar keamanan pangan,” kata Taruna.

Pengawasan pangan ini dilakukan secara intensif menjelang Ramadhan dan Idulfitri sebagai upaya memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, layak dikonsumsi, serta memenuhi standar keamanan pangan.