BGN Evaluasi Program MBG, 1.512 SPPG Dihentikan Sementara

BGN Evaluasi Program MBG, 1.512 SPPG Dihentikan Sementara
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah unit layanan yang belum memenuhi standar operasional, sanitasi, dan sarana prasarana yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditegaskan BGN sebagai upaya penataan layanan agar seluruh dapur penyedia makanan bergizi benar-benar memenuhi ketentuan kesehatan, higiene, serta tata kelola operasional.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak dari evaluasi terhadap penyediaan standar operasional serta persyaratan lebih lanjut sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, dikutip Kamis (12/3/2026).

Sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara itu tersebar di sejumlah provinsi di wilayah II, yakni DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.

BGN menyebut penghentian sementara dilakukan karena masih ada sejumlah syarat dasar operasional yang belum terpenuhi.

Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh banyak unit layanan. Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar. Temuan lain adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.

Kondisi ini ditemukan pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.

Dony menegaskan, BGN akan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar bisa segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Pengoperasian SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah terpenuhi,” pungkas Dony.

Wilayah III: SPPG 717 Juga Ditangguhkan

Selain evaluasi di wilayah II, BGN juga melakukan penataan di wilayah III. Dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS, 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan, sementara 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali.

SPPG yang belum mendaftarkan SLHS tersebut tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan beberapa wilayah di Papua.

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami tangguhkan [tangguhkan] sementara sampai kewajiban tersebut terpenuhi. Ini bukan semata-mata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Rudi, keberadaan SLHS menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat.

Dengan sertifikasi tersebut, operasional dapur dinilai telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.

“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.

Langkah evaluasi ini menegaskan bahwa BGN tidak hanya mencakup cakupan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan layanan tetap terjaga sebelum makanan sampai ke penerima manfaat.

Exit mobile version