News  

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Penghematan Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Penghematan Anggaran
Mendagri Tito Karnavian./Ist

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang fokus pada efisiensi, produktivitas, dan digitalisasi birokrasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lokasi secara dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito, Jumat (10/4/2026).

Dorong Efisiensi dan Digitalisasi Layanan

Kebijakan WFH ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem kerja ASN menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sekaligus mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Tito, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa kewenangan digitalisasi dapat berjalan efektif dan perlu terus dioptimalkan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” jelasnya.

Layanan Publik Tetap Wajib WFO

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus bekerja dari kantor (WFO).

Sejumlah sektor yang berdampak pada kebijakan WFH antara lain layanan kebencanaan, ketenteraman dan perdamaian umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Sementara itu, pendukung satuan dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja ASN tercapai.

Pemda Diminta Hitung Efisiensi Anggaran

Selain mendorong perubahan pola kerja, Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini.

“Gubernur, Wali Kota, kami mohon untuk melakukan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” tegas Tito.

Anggaran hasil efisiensi tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di daerah.

Berlaku April, Dievaluasi Berkala

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan terhadap penerapan WFH dan WFO.

Bupati dan wali kota mewajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur setiap bulan, sementara gubernur akan melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dan ketentuan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” pungkas Tito.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Exit mobile version