• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Aktivis Jogja ‘Diculik’, YLBHI Tegaskan Penangkapan Tidak Sah

by Firman Marlon
29 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, ditangkap paksa oleh puluhan aparat di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) sore. Operasi tersebut menuai kecaman keras dari tim kuasa hukumnya di YLBHI-LBH Surabaya, yang menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menegaskan penangkapan itu tidak sesuai prosedur. Aparat yang mengaku dari Polda Jawa Timur disebut tidak menunjukkan dasar hukum yang sah. “Penangkapan ini jelas bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP, yang mewajibkan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Habibus menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga aturan internasional serta regulasi internal Polri. Ia merujuk pada Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM yang melarang praktik penangkapan sewenang-wenang.

Dalam operasi itu, aparat turut menyita puluhan buku serta perangkat elektronik milik Paul. Ia langsung dibawa ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa didampingi keluarga maupun penasihat hukum. Setibanya di Polda Jatim, pemeriksaan baru dilakukan Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB. Interogasi berlangsung maraton hingga Minggu sore, lalu diakhiri dengan penahanan.

LBH Surabaya menilai rangkaian proses hukum ini cacat prosedur. Menurut mereka, penangkapan semestinya didahului dua kali pemanggilan sah yang tidak dipenuhi. Selain itu, penetapan tersangka wajib didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka.

Atas dugaan pelanggaran ini, YLBHI-LBH Surabaya mendesak:

  • Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Paul.
  • Komnas HAM melakukan investigasi independen.
  • Ombudsman RI menindak dugaan maladministrasi.
  • Kompolnas mengawasi proses penanganan kasus secara ketat.
Tags: YLBHI

Firman Marlon

Next Post
Wartawan Tanya MBG ke Prabowo, Kartu Liputannya Dicabut.

Kartu Liputan Dicabut Gegara Pertanyaan soal MBG, Ini Deretan Faktanya

Recommended.

Paslon Bedas Menang, Dadang-Ali Unggul di Pilkada Bandung

Paslon Bedas Menang, Dadang-Ali Unggul di Pilkada Bandung

28 November 2024
KabarIndonesia.ID

Olimpiade Tokyo 2020: Rionny Bangga Hasil Tim Indonesia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version