Aktivis Jogja ‘Diculik’, YLBHI Tegaskan Penangkapan Tidak Sah

Aktivis Muhammad Fakhrurrozi Diamankan Polda Jatim di Kediamannya, Sabtu (27/9)

KabarIndonesia.id — Aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, ditangkap paksa oleh puluhan aparat di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) sore. Operasi tersebut menuai kecaman keras dari tim kuasa hukumnya di YLBHI-LBH Surabaya, yang menyebut tindakan aparat sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menegaskan penangkapan itu tidak sesuai prosedur. Aparat yang mengaku dari Polda Jawa Timur disebut tidak menunjukkan dasar hukum yang sah. “Penangkapan ini jelas bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP, yang mewajibkan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Habibus menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga aturan internasional serta regulasi internal Polri. Ia merujuk pada Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM yang melarang praktik penangkapan sewenang-wenang.

Dalam operasi itu, aparat turut menyita puluhan buku serta perangkat elektronik milik Paul. Ia langsung dibawa ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa didampingi keluarga maupun penasihat hukum. Setibanya di Polda Jatim, pemeriksaan baru dilakukan Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB. Interogasi berlangsung maraton hingga Minggu sore, lalu diakhiri dengan penahanan.

LBH Surabaya menilai rangkaian proses hukum ini cacat prosedur. Menurut mereka, penangkapan semestinya didahului dua kali pemanggilan sah yang tidak dipenuhi. Selain itu, penetapan tersangka wajib didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka.

Atas dugaan pelanggaran ini, YLBHI-LBH Surabaya mendesak:

  • Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Paul.
  • Komnas HAM melakukan investigasi independen.
  • Ombudsman RI menindak dugaan maladministrasi.
  • Kompolnas mengawasi proses penanganan kasus secara ketat.
Exit mobile version