• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Ahli UGM: Program MBG Berpotensi Geser Hak Pendidikan dan Kesehatan

by Firman Marlon
1 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), kembali menuai sorotan. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/9/2025), seorang ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, melontarkan kritik tajam terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut Herlambang, problem mendasar dari MBG bukan terletak pada soal pangan semata, melainkan pada dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak dasar lain yang sama pentingnya, khususnya pendidikan dan kesehatan.

Di hadapan majelis hakim MK, Herlambang dengan tegas menyatakan keheranannya mengapa publik, akademisi, maupun pemerintah tak pernah menyinggung MBG dalam perspektif hak asasi manusia.

“Tidak ada hari ini yang mengatakan MBG melanggar hak asasi manusia. Enggak ada. Semua percaya MBG adalah realisasi dari right to food? No,” tegas Herlambang.

Ia menjelaskan bahwa dalam kacamata hukum internasional, terutama berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosop), negara memang berkewajiban memastikan pemenuhan hak-hak dasar warganya. Namun, pemenuhannya harus dilakukan secara progressive realization yakni langkah bertahap dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia.

Di sinilah, menurutnya, MBG bermasalah. Dana triliunan rupiah yang dikucurkan untuk program makan gratis dianggap berpotensi menggeser alokasi anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan gratis hingga perguruan tinggi atau layanan kesehatan publik.

“Kenapa bukan pendidikan gratis untuk seluruh warga negara Indonesia? Kenapa harus MBG? Kenapa MBG menguras sumber daya ekonomi, sementara mahasiswa masih harus bayar UKT?,” tanyanya retoris.

Herlambang menekankan, setiap Proyek Strategis Nasional (PSN) sebenarnya lahir dari kerangka politik hukum pembangunan yang ia istilahkan sebagai bentuk “pengistimewaan struktur kapitalisme negara.” Artinya, PSN kerap diarahkan untuk memenuhi target politik dan investasi besar, tanpa selalu memastikan pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara berimbang.

Ia mencontohkan, dalam dokumen PSN, MBG memang dikemas sebagai program kesejahteraan rakyat. Namun, tanpa kerangka evaluasi HAM, program semacam ini rawan menyingkirkan hak-hak lain yang justru lebih fundamental.

“Progressive realization itu sehingga membuat saya mengatakan MBG itu bukan soal right to food. No, dia justru menyingkirkan right to education. Dia juga menyingkirkan right to health,” jelasnya.

Herlambang juga mengutip tafsir PBB soal pemenuhan hak ekonomi-sosial. Menurutnya, meskipun negara memiliki keterbatasan sumber daya, tetap ada kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dengan efisien. Negara semestinya mendahulukan program berbiaya rendah namun tepat sasaran bagi kelompok paling rentan.

Dalam konteks MBG, Herlambang khawatir, anggaran jumbo justru lebih banyak menguntungkan industri pangan, logistik, hingga kontraktor besar ketimbang benar-benar menyejahterakan masyarakat miskin.

Ia bahkan menyinggung riset yang sedang ia lakukan mengenai tata kelola MBG, yang menurutnya “justru banyak mencelakakan rakyat.”

Sejak pertama kali diumumkan sebagai program prioritas Presiden Prabowo, MBG memang sudah menjadi bahan perdebatan publik. Pemerintah menyebut program ini sebagai upaya menekan stunting, meningkatkan kualitas gizi pelajar, dan memperkuat produktivitas generasi muda.

Namun, di sisi lain, kritik bermunculan terkait:

  • Besarnya anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah,

  • Ketidaksiapan infrastruktur distribusi pangan,

  • Hingga potensi munculnya masalah korupsi akibat rantai pasok yang panjang.

Kini, kritik Herlambang dari perspektif hak asasi manusia menambah dimensi baru dalam perdebatan. Bahwa MBG bukan hanya soal efektivitas teknis, tetapi juga soal prioritas anggaran nasional dalam menjamin hak-hak dasar.

Sidang uji materi ini masih akan berlanjut pada 22 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah. Publik kini menanti apakah pemerintah mampu meyakinkan hakim MK bahwa MBG tidak melanggar prinsip HAM, dan benar-benar berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat, atau justru memperkuat kritik bahwa program ini lebih bernuansa politik ketimbang pembangunan yang berkeadilan.

Tags: Universitas Gadjah Mada

Firman Marlon

Next Post
vakuasi Korban Ponpes Al Khoziny, Tim SAR Gabungan Berpacu dengan Waktu.

Evakuasi Dramatis Ponpes Al Khoziny: Tim SAR Berjuang Selamatkan 7 Korban Kritis

Recommended.

IHSG Diprediksi Melemah Dipengaruhi Sentimen Domestik dan Global

IHSG Diprediksi Melemah Dipengaruhi Sentimen Domestik dan Global

22 November 2024
Harga Minyak Tembus USD100, Beban Subsidi BBM Berpotensi Tembus Rp204 Triliun

Harga Minyak Tembus USD100, Beban Subsidi BBM Berpotensi Tembus Rp204 Triliun

7 April 2026

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version