News  

814 Lubang Tambang di Kalsel Belum Direklamasi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum

814 Lubang Tambang di Kalsel Belum Direklamasi, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum
Ilustrasi tambang di Kalsel (Dok : Int).

KabarIndonesisa.id — Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang di Kalimantan Selatan (Kalsel). Desakan itu menguat setelah data yang dibahas dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kalsel mencatat 814 lubang tambang masih terbuka dan belum direklamasi.

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, tekanan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, termasuk kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran. Menurutnya, dampak lubang tambang terbuka bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman langsung bagi keselamatan warga.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga keselamatan manusia,” ujar Mercy dalam agenda reses tersebut, Rabu (4/3/2026).

Soroti dana reklamasi dan keselamatan warga

Mercy juga penting untuk memastikan keberadaan dana reklamasi dan pascatambang yang seharusnya disiapkan oleh perusahaan tambang. Ia meminta dana tersebut dikuburkan dan memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk pemulihan lingkungan.

Dari aspek keselamatan, Mercy menilai pengamanan area pertambangan harus diperkuat, termasuk menetapkan area penyangga yang jelas untuk mencegah masyarakat masuk ke lokasi berbahaya. Ia menyatakan pemasangan rencana larangan saja tidak cukup.

“Tidak cukup hanya memasang plang larangan. Area pertambangan harus diamankan dengan baik agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak bebas keluar masuk ke lokasi tambang,” jelasnya.

Disebutkan sudah timbul korban jiwa

Mercy menyebut ratusan lubang tambang terbuka berpotensi menimbulkan korban. Dalam paparan yang dibahas pada pertemuan tersebut, kondisi lubang tambang yang belum ditutup hingga tahun 2026 disebut telah memicu sekitar 20 korban meninggal , baik anak-anak maupun orang dewasa.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta adanya roadmap yang jelas untuk penanganan penutupan lubang tambang dan memastikan prinsip penambangan berkelanjutan dijalankan, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Pertambangan boleh berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta keinginan lingkungan,” tegasnya.

Exit mobile version