• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

6 Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

by Gusti
13 Desember 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.

Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus pengeroyokan yang berakhirnya kematian dua orang di TMP Kalibata. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK, menyampaikan bahwa penyidik ​​telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, sejak laporan pertama diterima, Polri langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamanan.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam peristiwa itu, dua korban yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal akibat bentrok yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan intimidasi terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.

Selain aksi kekerasan, kejadian tersebut juga diikuti dengan pembakaran sejumlah fasilitas milik warga. Beberapa kios, kendaraan, serta rumah warga di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Peristiwa itu kemudian diberitakan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang terjadi meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar atau rusak, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Hasil analisis Saksi dan barang bukti mengarah pada enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tidak hanya diproses secara pidana, keenam anggota Polri tersebut juga menjalani proses etik. Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran yang beratnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa memandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota kepolisian.

“Polri tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa memandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Terkait rangkaian peristiwa awal saat dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyebut proses penanganannya masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait.

“Kami akan mengomunikasikan laporan tersebut secara profesional. Saat laporan ini belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tegasnya.

Tags: Anggota PolriMata elangPengeroyokanPengeroyokan di KalibataSidang kode etik

Gusti

Next Post
Tanpa SOP dan Petugas K3, Dirut Terra Drone Dijerat Pasal Kelalaian Usai Kebakaran

Tanpa SOP dan Petugas K3, Dirut Terra Drone Dijerat Pasal Kelalaian Usai Kebakaran

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Sambutan Presiden di HUT ke-50 Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi Beberkan Strategi Capai Indonesia Emas 2045

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version