KabarIndonesia.id — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus pengeroyokan yang berakhirnya kematian dua orang di TMP Kalibata. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, sejak laporan pertama diterima, Polri langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamanan.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam peristiwa itu, dua korban yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal akibat bentrok yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RS Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan intimidasi terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.
Selain aksi kekerasan, kejadian tersebut juga diikuti dengan pembakaran sejumlah fasilitas milik warga. Beberapa kios, kendaraan, serta rumah warga di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Peristiwa itu kemudian diberitakan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang terjadi meliputi empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar atau rusak, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.
Hasil analisis Saksi dan barang bukti mengarah pada enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tidak hanya diproses secara pidana, keenam anggota Polri tersebut juga menjalani proses etik. Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran yang beratnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa memandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota kepolisian.
“Polri tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa memandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Terkait rangkaian peristiwa awal saat dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyebut proses penanganannya masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait.
“Kami akan mengomunikasikan laporan tersebut secara profesional. Saat laporan ini belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tegasnya.












