• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Gibran Terima Setoran dari Menteri

by Firman Marlon
9 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rocky Gerung kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut bahwa sejumlah menteri memberikan uang kepada Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Pernyataan Rocky yang disampaikan dalam sebuah acara televisi pada 3 September 2024 itu menyinggung bahwa pemberian uang terjadi setiap Sabtu.

Ketua Umum DPP FOKSI, Muhammad Natsir Sahib, menyebut pernyataan tersebut sebagai upaya untuk merusak citra Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden terpilih. Natsir merasa tersinggung sebagai pendukung dan relawan Gibran, serta menilai bahwa Rocky telah menyebarkan narasi yang tidak berdasar dan merusak kepercayaan publik terhadap Gibran.

“Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” ujar Natsir, Senin (9/9/2024).

Namun, laporan yang diajukan oleh Natsir tidak diterima sebagai laporan resmi oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian hanya menganggap aduan tersebut sebagai aduan masyarakat (dumas) karena belum ada dugaan tindak pidana. Menurut Natsir, Rocky Gerung seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami melihat ini menjadi persoalan serius kalau dibiarkan terus-menerus,” tambah Natsir, yang berharap agar Gibran secara langsung melaporkan Rocky.

Rocky Gerung sendiri dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap mengeluarkan pernyataan tajam terhadap para pejabat publik. Dalam kasus ini, ia menyebut bahwa Gibran sering didatangi oleh menteri-menteri yang memberikan uang terkait urusan Solo. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran terkait tudingan ini.

Rocky Gerung kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut bahwa sejumlah menteri memberikan uang kepada Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Pernyataan Rocky yang disampaikan dalam sebuah acara televisi pada 3 September 2024 itu menyinggung bahwa pemberian uang terjadi setiap Sabtu.

Ketua Umum DPP FOKSI, Muhammad Natsir Sahib, menyebut pernyataan tersebut sebagai upaya untuk merusak citra Gibran, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden terpilih. Natsir merasa tersinggung sebagai pendukung dan relawan Gibran, serta menilai bahwa Rocky telah menyebarkan narasi yang tidak berdasar dan merusak kepercayaan publik terhadap Gibran.

“Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” ujar Natsir, Senin (9/9/2024).

Namun, laporan yang diajukan oleh Natsir tidak diterima sebagai laporan resmi oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian hanya menganggap aduan tersebut sebagai aduan masyarakat (dumas) karena belum ada dugaan tindak pidana. Menurut Natsir, Rocky Gerung seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami melihat ini menjadi persoalan serius kalau dibiarkan terus-menerus,” tambah Natsir, yang berharap agar Gibran secara langsung melaporkan Rocky.

Rocky Gerung sendiri dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap mengeluarkan pernyataan tajam terhadap para pejabat publik. Dalam kasus ini, ia menyebut bahwa Gibran sering didatangi oleh menteri-menteri yang memberikan uang terkait urusan Solo. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran terkait tudingan ini.

Tags: UUITE

Firman Marlon

Next Post
107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPK Rilis Data, KPU Teliti Lebih Lanjut

107 Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, KPK Rilis Data, KPU Teliti Lebih Lanjut

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ini Link Live Streming PSS Sleman vs Borneo FC di Liga 1

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Peruntukan Wilayah Indonesia Timur, RS OJK CPI Mulai Dibangun

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version