• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

20 Tahun UU Aceh, DPR Mulai Menata Ulang Masa Depan Otonomi Khusus

by Gusti
14 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dua dekade setelah Undang-Undang Pemerintahan Aceh disahkan, DPR RI mulai menata ulang arah masa depan otonomi khusus Aceh. Pembahasan revisi undang-undang ini dinilai krusial, terutama karena menyangkut keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan memasuki masa evaluasi pada 2027.

Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh kini telah memasuki tahap pembahasan perubahan pasal demi pasal. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan urgensi revisi undang-undang tersebut tak bisa dilepaskan dari status Aceh sebagai daerah dengan kekhususan.

“Nah kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otsus,” ujar Doli usai rapat Panja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Doli menjelaskan, pengaturan Pemerintahan Aceh selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut, Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebagai sumber penerimaan Pemerintah Aceh untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Undang-undang yang sama juga menetapkan masa berlaku Dana Otsus selama 20 tahun. Ketentuan itu menjadi pijakan penting bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya yang harus dievaluasi setiap 20 tahun itu sudah jatuh temponya di 2027. Nah makanya sebelum berakhir kita harus sepakati antara DPR dengan Pemerintah dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak? Nah dan itu bentuknya adalah undang-undang,” tutur Doli yang juga anggota Komisi II DPR RI.

Ia menegaskan, secara politik DPR dan pemerintah telah memiliki kesepahaman awal bahwa Aceh tetap dipertahankan sebagai daerah otonomi khusus. Pembahasan undang-undang difokuskan untuk memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut ke depan.

“Jadi sebetulnya salah satu yang penting dan kita sudah sepakat sebetulnya, secara politik sebelum bicara tentang undang-undang di pasal per pasalnya secara prinsip pemerintah terutama DPR itu tetap mendukung bahwa Aceh itu tetap statusnya daerah khusus daerah otonomi khusus Aceh,” tegasnya.

Tahapan berikutnya, lanjut Doli, adalah membahas kebijakan turunan, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus. Usulan Pemerintah Aceh agar persentase Dana Otsus ditingkatkan dinilai relevan, terlebih DPR sebelumnya telah menyepakati peningkatan alokasi Dana Otsus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, Baleg DPR RI menekankan pentingnya evaluasi komprehensif atas pemanfaatan Dana Otsus selama 20 tahun terakhir. Evaluasi tersebut mencakup capaian pembangunan sekaligus berbagai kelemahan yang masih menjadi pekerjaan rumah.

“Yang penting juga adalah kita mau mengevaluasi juga sebetulnya, jadi sambil membahas undang-undang ini kita mau mengevaluasi selama 20 tahun terakhir pelaksanaan pembangunan dengan dana otonomi khusus itu sejauh mana progresnya? Apa yang sudah dicapai dan apa kelemahan dan kekurangannya?” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi fondasi perumusan kebijakan ke depan. Doli berharap, jika DPR dan pemerintah sepakat mempertahankan status otonomi khusus Aceh disertai penambahan Dana Otsus, maka dalam 20 tahun mendatang Aceh dapat mencatat kemajuan yang lebih signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Doli juga menyampaikan bahwa Baleg DPR RI saat ini tengah menggodok enam hingga tujuh rancangan undang-undang pada masa sidang berjalan, dengan RUU tentang Pemerintahan Aceh masuk dalam daftar prioritas utama.

Ia menegaskan, pengelolaan negara pada hakikatnya bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui pendekatan otonomi khusus dan dukungan anggaran afirmatif, DPR berharap kesenjangan pembangunan antarwilayah dapat ditekan.

Selain kesejahteraan, DPR RI juga menekankan komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan percepatan pembangunan dan kebijakan khusus bagi daerah seperti Aceh dan Papua, diharapkan potensi ketimpangan dan disintegrasi dapat dicegah, sehingga kemajuan dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Tags: Anggota DPR RIDana Otonomi KhususOtsusUU aceh

Gusti

Next Post
Iran Siapkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS-Israel

Konflik Iran Memanas, Arab Saudi Pimpin Diplomasi Teluk Desak AS Batalkan Serangan

Recommended.

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

3 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Gantikan  Indonesia, FIFA Tunjuk Argentina Jadi Host World Cup U-20

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version