Koalisi Cek Fakta Kritik Tajam terhadap Kantor Komunikasi Presiden atas Pelabelan ‘Click-Bait’ dan Klaim Propaganda sebagai Cek Fakta

Logo cekfakta

KabarIndonesia.id — Koalisi Cek Fakta menyampaikan protes keras terhadap narasi yang disebarluaskan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (Presidential Communication Office/PCO) melalui akun media sosial resmi pemerintah, @cekfakta.ri di Instagram.

Koalisi menyoroti pelabelan istilah ‘click-bait’ terhadap konten berita dari media arus utama, seperti Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto ID. Pelabelan ini disertai tangkapan layar pemberitaan pada Rabu, 4 Juni 2025, yang dinilai sebagai serangan tanpa dasar terhadap integritas jurnalistik dan otoritas editorial media nasional.

Akun @cekfakta.ri, yang berada di bawah kendali Kantor Komunikasi Kepresidenan, menuduh media-media tersebut telah menyajikan potongan tidak utuh dari pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Narasi yang dibangun menimbulkan persepsi keliru, seolah-olah Hasan—mewakili institusinya—mengingkari realitas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan meremehkan keresahan publik.

Pernyataan Hasan tersebut diketahui disampaikan dalam konferensi pers resmi di Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025.

Selain mencoreng reputasi pers, pelabelan ‘click-bait’ oleh PCO menunjukkan ketidaktahuan terhadap regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan ruang sah bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan melalui mekanisme hak koreksi dan hak jawab.

Kedua hak tersebut merupakan sarana untuk menjaga integritas proses jurnalistik. Ketika media melakukan kekeliruan, mereka diwajibkan memuat koreksi dan memberi ruang bagi jawaban yang proporsional. Apabila mekanisme ini tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan berhak mengadukan permasalahan kepada Dewan Pers.

Koalisi juga mempertanyakan validitas metode dan standar pemeriksaan fakta yang diterapkan oleh akun @cekfakta.ri. Akun ini mulai aktif pada 21 Mei 2025, dan dalam unggahan pertamanya disebut sebagai kanal untuk mengklarifikasi informasi yang dinilai sebagai disinformasi, fitnah, atau ujaran kebencian.

Pada unggahan berikutnya, yang terbit 23 Mei 2025, akun tersebut membahas isu seputar Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, yang diklaim telah disalahpahami publik sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, konten tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk disinformasi yang dimaksud ataupun teknik verifikasi yang digunakan. Tidak ada pemaparan sumber, data pendukung, atau kerangka logis sebagaimana lazimnya dalam praktik pemeriksaan fakta yang sahih.

Unggahan itu lebih menyerupai propaganda daripada produk cek fakta yang objektif. Padahal, panduan dari International Fact Checking Network (IFCN) dan literatur akademik menegaskan pentingnya sikap non-partisan dan netral dalam proses cek fakta—terutama ketika menyoroti kebijakan negara.

Untuk memperoleh kepercayaan publik, PCO seharusnya mematuhi prinsip-prinsip dasar cek fakta internasional: independensi, keterbukaan metode, akuntabilitas, serta kesediaan menerima kritik. Tanpa prinsip-prinsip ini, klaim objektivitas menjadi tidak berdasar.

Berdasarkan dua hal tersebut, Koalisi Cek Fakta mengambil sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras pelabelan ‘click-bait’ terhadap konten jurnalistik oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan;
  2. Mendorong PCO menggunakan mekanisme hak koreksi dan hak jawab jika merasa terdapat kekeliruan dalam pemberitaan;
  3. Mengimbau agar PCO menempuh jalur keberatan resmi kepada Dewan Pers bila terdapat konten yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik;
  4. Mendesak PCO membuka metodologi pemeriksaan fakta yang digunakan dalam unggahan di media sosial;
  5. Menuntut perubahan nama akun @cekfakta.ri karena tidak sejalan dengan prinsip dan standar internasional sebagaimana ditetapkan IFCN.

Koalisi Cek Fakta merupakan aliansi strategis yang digagas oleh Masyarakat Antifitnah Indonesia (MAFINDO), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Inisiatif ini pertama kali diluncurkan dalam perhelatan Trusted Media Summit pada Sabtu, 5 Mei 2018, di Jakarta, dan kini mencakup lebih dari 100 media daring yang tergabung dalam jejaring cek fakta nasional.

Koalisi Cek Fakta

  • Aliansi Jurnalis Independen: Nany Afrida
  • Asosiasi Media Siber Indonesia: Wahyu Dhyatmika
  • Masyarakat Antifitnah Indonesia: Septiaji Eko Nugroho

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: info@cekfakta.com.