• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

YLKI Desak Pemerintah Tindaklanjuti Pembatalan Haji Furoda 2025, Tegaskan Hak Konsumen

by Firman Marlon
1 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret menyusul batalnya keberangkatan calon jamaah haji furoda tahun 2025 akibat visa yang tak dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ribuan konsumen yang telah menyetor dana dalam jumlah besar kini terancam kerugian.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa kondisi ini merupakan pukulan berat bagi konsumen. Mereka telah membayar penuh biaya haji furoda, namun tidak dapat menunaikan ibadah akibat keputusan otoritas Saudi yang berada di luar kendali mereka.

“Pemerintah harus hadir memastikan agar seluruh jamaah yang batal diberangkatkan memperoleh pengembalian dana secara adil, proporsional, dan dengan proses yang transparan,” ujar Niti dalam pernyataan resmi di Jakarta.

YLKI mengajukan lima butir tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pengawasan ketat terhadap proses pengembalian dana atau refund, termasuk kepastian waktu pencairan, agar konsumen tidak mengalami kerugian lebih lanjut akibat ketidakjelasan prosedur.

Kedua, pemerintah diminta menghentikan secara tegas praktik penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen perjalanan yang masih memasarkan program tersebut. YLKI mengingatkan adanya potensi penipuan yang mengintai calon jamaah dengan janji keberangkatan non-kuota resmi.

Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah furoda yang merasa dirugikan. Aduan dapat disampaikan langsung ke kantor YLKI di Jalan Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau melalui surat elektronik ke alamat email: konsumen@ylki.or.id.

“Setiap pengaduan masyarakat akan kami catat sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang,” tegas Niti.

Keempat, YLKI menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh calon jamaah furoda yang gagal berangkat. Lembaga ini juga akan mengawal proses refund untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi sepenuhnya.

Kelima, dalam konteks lebih luas, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi praktik bisnis dalam penyelenggaraan ibadah haji. YLKI menyoroti potensi ketimpangan dan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat di sektor ini.

“Perlindungan konsumen dalam pelaksanaan ibadah haji adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara. Tidak boleh diabaikan dan harus menjadi prioritas,” pungkas Niti.

Tags: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Firman Marlon

Next Post
Brigjen TNI Purnomosidi, Danrem 121/ABW, kunjungi Lanud Harry Hadisoemantri dalam kunjungan kerja.

TNI Pastikan Keamanan Presiden Saat Panen Raya Jagung di Bengkayang, Kalbar

Recommended.

BMKG Ungkap Gempa M6,4 Pacitan Termasuk Jenis Megathrust

BMKG Ungkap Gempa M6,4 Pacitan Termasuk Jenis Megathrust

6 Februari 2026
KabarIndonesia.ID

Flores The Singing Island Sebagai Kado HUT RI

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version