Emas Antam Hari Ini Melonjak ke Rp1,9 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis
Ilustrasi emas (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia pada hari Jumat, 30 Mei, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp26.000. Harga yang sebelumnya tercatat Rp1.874.000 per gram, kini melonjak menjadi Rp1.900.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas batangan pun mengalami kenaikan, menembus angka Rp1.744.000 per gram. Kondisi ini menggambarkan dinamika pasar logam mulia yang terus bergerak seiring perkembangan ekonomi dan sentimen global.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pemotongan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Besaran PPh ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per hari Jumat:

  • 0,5 gram: Rp1.000.000
  • 1 gram: Rp1.900.000
  • 2 gram: Rp3.740.000
  • 3 gram: Rp5.585.000
  • 5 gram: Rp9.275.000
  • 10 gram: Rp18.495.000
  • 25 gram: Rp46.112.000
  • 50 gram: Rp92.145.000
  • 100 gram: Rp184.212.000
  • 250 gram: Rp460.265.000
  • 500 gram: Rp920.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.840.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan pun turut dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang sama. PPh 22 untuk pembelian emas batangan dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Seluruh transaksi pembelian selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pemotongan pajak telah dilakukan.

Peraturan ini menjadi panduan penting bagi konsumen dan investor emas untuk memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi, sekaligus memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan fiskal yang berlaku.