KabarIndonesia.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 28 Mei 2025, tercatat mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data resmi yang dirilis melalui laman Logam Mulia, harga emas ukuran satu gram turun sebesar Rp28.000 menjadi Rp1.895.000, dari sebelumnya Rp1.923.000 per gram.
Penurunan ini turut memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada pada posisi Rp1.739.000 per gram.
Adapun harga emas untuk pecahan lainnya juga mengalami penyesuaian sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp997.500
-
1 gram: Rp1.895.000
-
2 gram: Rp3.730.000
-
3 gram: Rp5.570.000
-
5 gram: Rp9.250.000
-
10 gram: Rp18.445.000
-
25 gram: Rp45.987.000
-
50 gram: Rp91.895.000
-
100 gram: Rp183.712.000
-
250 gram: Rp459.051.000
-
500 gram: Rp917.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.835.600.000
Ketentuan Pajak atas Transaksi
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, nasabah dikenakan tarif pajak:
-
1,5% bagi pemegang NPWP
-
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, berlaku tarif PPh 22 sebagai berikut:
-
0,45% untuk pemegang NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah sebagai dokumen perpajakan.
Prospek Harga Emas
Analis menilai bahwa fluktuasi harga emas saat ini masih dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk pergerakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), tensi geopolitik, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Emas masih dipandang sebagai instrumen lindung nilai (hedging) oleh sebagian investor di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski begitu, investor diimbau untuk memperhatikan tren harga dan faktor-faktor makroekonomi sebelum melakukan pembelian atau penjualan logam mulia.












