• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Operasi Berantas Jaya: Polisi Tertibkan Atribut Ormas dan Tangkap Preman Jukir Liar di Jakarta

by Firman Marlon
11 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kepolisian terus menggencarkan Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta guna memberantas aksi premanisme dan penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Di Jakarta Utara, jajaran Polsek Cilincing menurunkan 10 atribut ormas dari berbagai titik di wilayah tersebut. Atribut yang ditertibkan antara lain bendera Forum Betawi Rempug (FBR), Forkabi, dan GRIB Jaya.

“Penertiban dilakukan pada Sabtu (10/5) sore hingga malam oleh personel Bhabinkamtibmas. Semua berjalan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, Minggu (11/5).

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat sebanyak 109 atribut ormas diturunkan dari delapan wilayah kecamatan, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Sawah Besar.

“Penurunan atribut ini untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi gesekan horizontal antar kelompok,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menekan praktik premanisme. Irjen Pol Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi akan berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025, dengan pendekatan hukum yang terukur dan berbasis intelijen.

Langkah penindakan juga menyasar pelaku pemalakan berkedok juru parkir liar. Pada Sabtu (10/5), empat preman ditangkap di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, karena memaksa pengendara membayar parkir hingga Rp20 ribu.

“Pelaku menolak diberi Rp5.000 dan memaksa korban membayar Rp20 ribu. Karena intimidasi dan jumlah pelaku, korban merasa terpaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Para tersangka berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik tersangka T.

Kapolres Susatyo menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang meresahkan warga. “Tidak boleh ada intimidasi berkedok ormas. Kami akan tindak tegas pelaku, namun tetap mengedepankan sisi humanis dengan edukasi dan pembinaan,” ujarnya.

Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan parkir liar yang merugikan masyarakat.

Tags: KAPOLRI

Firman Marlon

Next Post
Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq

KLHK Tindaklanjuti Aduan Bau Limbah PT RAPP, Menteri LH Tinjau Lokasi di Pelalawan

Recommended.

Selat Hormuz Ditutup, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Minyak

Selat Hormuz Ditutup, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Minyak

2 Maret 2026
Hasil Imbang Lawan Arab Saudi, Indonesia Melesat di Ranking FIFA

Hasil Imbang Lawan Arab Saudi, Indonesia Melesat di Ranking FIFA

6 September 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version