Operasi Berantas Jaya: Polisi Tertibkan Atribut Ormas dan Tangkap Preman Jukir Liar di Jakarta

Istimewa - Operasi Berantas Jaya: Polisi Tertibkan Atribut Ormas dan Tangkap Preman Jukir Liar di Jakarta

KabarIndonesia.id — Kepolisian terus menggencarkan Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta guna memberantas aksi premanisme dan penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Di Jakarta Utara, jajaran Polsek Cilincing menurunkan 10 atribut ormas dari berbagai titik di wilayah tersebut. Atribut yang ditertibkan antara lain bendera Forum Betawi Rempug (FBR), Forkabi, dan GRIB Jaya.

“Penertiban dilakukan pada Sabtu (10/5) sore hingga malam oleh personel Bhabinkamtibmas. Semua berjalan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, Minggu (11/5).

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat sebanyak 109 atribut ormas diturunkan dari delapan wilayah kecamatan, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Sawah Besar.

“Penurunan atribut ini untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi gesekan horizontal antar kelompok,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menekan praktik premanisme. Irjen Pol Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi akan berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025, dengan pendekatan hukum yang terukur dan berbasis intelijen.

Langkah penindakan juga menyasar pelaku pemalakan berkedok juru parkir liar. Pada Sabtu (10/5), empat preman ditangkap di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, karena memaksa pengendara membayar parkir hingga Rp20 ribu.

“Pelaku menolak diberi Rp5.000 dan memaksa korban membayar Rp20 ribu. Karena intimidasi dan jumlah pelaku, korban merasa terpaksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.

Para tersangka berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik tersangka T.

Kapolres Susatyo menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang meresahkan warga. “Tidak boleh ada intimidasi berkedok ormas. Kami akan tindak tegas pelaku, namun tetap mengedepankan sisi humanis dengan edukasi dan pembinaan,” ujarnya.

Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan parkir liar yang merugikan masyarakat.

Exit mobile version