• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kebocoran Data NPWP: Tantangan Besar dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

by Firman Marlon
20 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

kabarIndonesia.id — Kasus kebocoran data yang melibatkan 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menciptakan gelombang kekhawatiran dalam masyarakat. Insiden ini diduga dilakukan oleh peretas yang dikenal dengan nama Bjorka, dan menyiratkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola serta mengamankan data pribadi yang sangat sensitif. Sebagaimana diungkapkan oleh Annisa Noorha, peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), insiden ini menjadi bagian dari catatan panjang kegagalan sektor publik dalam melindungi data pribadi.

Dalam wawancaranya, Annisa menyatakan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi alarm bagi publik mengenai kompetensi pemerintah dalam pengelolaan data pribadi. Ketiadaan standar perlindungan yang memadai di sektor publik menggugah pertanyaan tentang kesiapan institusi pemerintah dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengendali dan pelindung data. Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), NPWP termasuk dalam kategori data keuangan pribadi yang merupakan data spesifik atau sensitif.

Keberadaan data keuangan pribadi dalam kategori berisiko tinggi menunjukkan tingkat kerentanan yang menjalar, di mana adanya kebocoran dapat memunculkan potensi kerugian finansial bagi individu yang datanya terkompromi. Annisa menekankan pentingnya pengelolaan data keuangan pribadi yang diperkuat dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi, mengingat dampak signifikan yang dapat timbul akibat penyalahgunaan informasi tersebut. “Dengan risiko tersebut, apabila terjadi kebocoran data sensitif, maka risiko kerugian yang mungkin dialami oleh subjek data juga lebih besar,” tegasnya.

Sebelum terungkapnya kasus ini, informasi mengenai kebocoran data tersebut disampaikan oleh aktivis keamanan siber, Teguh Aprianto, melalui akun X miliknya @secgron. Ia mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan bahwa akun Bjorka menjual 6 juta data NIK dan NPWP di sebuah forum dengan harga 10.000 dolar AS, setara dengan Rp 153 juta. Reaksi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun tidak kalah penting. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi ini. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan, “Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk lakukan evaluasi terhadap persoalannya.”

Insiden kebocoran data NPWP ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga mencerminkan tantangan mendasar dalam melindungi data pribadi di era digital. Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan dan praktik keamanan data mereka agar tidak hanya menghindari insiden serupa di masa mendatang, tetapi juga membangun kepercayaan publik yang terus melemah. Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas, sebagai upaya untuk melindungi individu serta menjaga integritas sistem yang lebih besar di mana data ini digunakan. Kegagalan dalam hal ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga merusak reputasi institusi pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap publik dalam era yang kian terdigitalisasi ini.

Tags: NPWP

Firman Marlon

Next Post
Tupperware: Dari Kejayaan Hingga Kebangkrutan di Tahun 2024

Tupperware: Dari Kejayaan Hingga Kebangkrutan di Tahun 2024

Recommended.

Hari Ini, 573 PPIH Daerah Kerja Makkah Diberangkatkan

Hari Ini, 573 PPIH Daerah Kerja Makkah Diberangkatkan

15 Mei 2024
Menkum Ungkap Sejarah Panjang dan Isu Krusial KUHP dan KUHAP

Polemik Perpol 10/2025: Pemerintah Siapkan Pembahasan Lanjutan Reformasi Polri

18 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version