KABARINDONESIA.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge setelah terjadi penurunan harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, maskapai penerbangan kini dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mengacu pada perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.
Hasil evaluasi tersebut kemudian disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Selain melakukan evaluasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menegaskan akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur nasional, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan tarif seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta daya beli masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditentukan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Ke depan, Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tarif angkutan udara tetap mendukung konektivitas nasional, menjaga keberlangsungan industri penerbangan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.






