• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat

by Gusti Ridani
5 Agustus 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge setelah terjadi penurunan harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, maskapai penerbangan kini dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mengacu pada perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.

Hasil evaluasi tersebut kemudian disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Selain melakukan evaluasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menegaskan akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur nasional, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan tarif seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta daya beli masyarakat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditentukan sesuai strategi bisnis masing-masing.

Ke depan, Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tarif angkutan udara tetap mendukung konektivitas nasional, menjaga keberlangsungan industri penerbangan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Tags: harga avturHarga tiket pesawatKemenhubtarif penerbanganTiket pesawat

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Soroti QRIS Jadi Jalur Deposit Judi Online, Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

DPR Soroti QRIS Jadi Jalur Deposit Judi Online, Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Recommended.

Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Periksa Anwar Sadad sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

1 Juli 2025
PDSK Plus: Solusi Relokasi untuk Warga Terdampak Pembangunan IKN

PDSK Plus: Solusi Relokasi untuk Warga Terdampak Pembangunan IKN

13 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Prabowo Subianto Finalisasi Persiapan Pelantikan dengan Pertemuan Keluarga dan Pembahasan Geopolitik di Hambalang

Prabowo Subianto Finalisasi Persiapan Pelantikan dengan Pertemuan Keluarga dan Pembahasan Geopolitik di Hambalang

9 September 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version