• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kasus Dugaan Pelecehan di UI, DPR Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

by Gusti
15 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan belasan mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) menuai sorotan luas. DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan, serta memastikan tidak adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan tanpa pandang bulu, mengingat lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.

“Ini sudah catatan menjadi penting dan sangat-sangat diremehkan. Tidak boleh ada kekerasan oleh siapapun, kepada siapapun, dan atas nama apapun. Apalagi korbannya adalah seorang mahasiswi di institusi yang sangat terhormat,” tegas Maman dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Maman menilai, terungkapnya kasus ini menjadi sinyal bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah memasuki tahap yang serius. Kampus yang seharusnya menjunjung tinggi nilai intelektual dan etika justru tercoreng oleh dugaan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Ia menekankan pentingnya komitmen kolektif untuk menghentikan praktik kekerasan seksual di ruang pendidikan, termasuk dengan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.

Terkait dugaan keterlibatan 16 orang pelaku, Maman meminta aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak siapa pun yang terbukti bersalah. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya untuk mengulur-ulur proses hukum, terutama jika terdapat keterkaitan dengan pihak yang berpengaruh.

“Pihak berwajib tidak boleh disungkan dalam memproses hukum para pelaku. Kita harus menunjukkan kegeraman dan komitmen kolektif untuk menyatakan stop kekerasan seksual. Hukum harus tegak lurus tanpa melihat latar belakang sosial pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maman menyatakan komitmennya untuk mengawal terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan, baik di sekolah, pesantren, maupun perguruan tinggi. Ia menilai, rasa aman menjadi pemandangan utama bagi proses belajar yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, ia juga mengajak para korban maupun keluarga korban untuk berani melaporkan dan menyuarakan kasus yang dialami, dengan jaminan dukungan agar pelaku mendapat sanksi setimpal.

Diketahui, dugaan kasus ini pertama kali terungkap melalui akun media sosial X @sampahfhui pada Minggu (12/04/2026). Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan para pelaku tak terduga yang diduga mengandung ketidakpastian dan objektifikasi perempuan.

Salah satu pernyataan yang menuai sorotan publik adalah narasi “diam berarti dikabulkan” atau “diam berarti persetujuan”, yang memicu reaksi keras dari warganet.

Dalam waktu singkat, konten tersebut tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, sekaligus menyoroti isu kekerasan serius berbasis gender di lingkungan pendidikan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan. DPR mendorong agar semua pihak, termasuk kampus dan aparat penegak hukum, memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta penindakan tegas terhadap pelaku.

Tags: Anggota DPR RIKasus PelecehanMahasiswa FH UIPelaku PelecehanUniversitas Indonesia

Gusti

Next Post

Change this security setting on WhatsApp right now

Recommended.

4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

18 Maret 2026
Ilustrasi - Gedung Kemkomdigi

Pemerintah Siapkan PP Judi Online, Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku dan Penyedia Platform

7 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version