• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 31 April 2026, Ini Alasannya

by Gusti Ridani
26 Maret 2026
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 31 April 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya libur panjang Nyepi dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan pajak tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan dari batas semula 31 Maret 2026.

“Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan soalnya,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital, Coretax, yang masih sering mengalami gangguan.

“Sebagian orang mungkin mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan evaluasi tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa selain opsi perpanjangan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan alternatif berupa relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunda melapor.

Menurutnya, secara aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Yang kami siapkan adalah memberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ungkap Inge.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah momentum libur panjang dan kendala sistem teknis, sekaligus tetap menjaga tingkat pemenuhan wajib pajak.

Tags: batas lapor SPTLapor PajakLapor SPT NihilMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaSPT Tahunan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Perintahkan Cari Pendapatan Mineral yang Belum Adil untuk Negara

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Pendapatan Mineral yang Belum Adil untuk Negara

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Hari Ini Google Doodle Rayakan Papeda

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Kadin Indonesia Perlu Semangat Baru

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version