• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT hingga 31 April 2026, Ini Alasannya

by Gusti Ridani
26 Maret 2026
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 31 April 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya libur panjang Nyepi dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan pajak tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan dari batas semula 31 Maret 2026.

“Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan soalnya,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital, Coretax, yang masih sering mengalami gangguan.

“Sebagian orang mungkin mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan ini akan tetap mempertimbangkan evaluasi tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa selain opsi perpanjangan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan alternatif berupa relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunda melapor.

Menurutnya, secara aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Yang kami siapkan adalah memberikan relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ungkap Inge.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah momentum libur panjang dan kendala sistem teknis, sekaligus tetap menjaga tingkat pemenuhan wajib pajak.

Tags: batas lapor SPTLapor PajakLapor SPT NihilMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaSPT Tahunan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Perintahkan Cari Pendapatan Mineral yang Belum Adil untuk Negara

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Pendapatan Mineral yang Belum Adil untuk Negara

Recommended.

Gedung KPK

KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Kakak Cak Imin, Khofifah, dan La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim

5 Oktober 2025
Presiden Instruksikan Kadin Segera Tangani Permasalahan Internal

Presiden Instruksikan Kadin Segera Tangani Permasalahan Internal

17 September 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version