• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menkeu Rilis Aturan Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2026

by Gusti
5 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa aturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sumber dananya berasal dari APBN, sementara ketentuan penerima, komponen, besaran, serta waktu pemberian tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13 2026.

Mekanisme pembayaran: dihitung lewat aplikasi gaji, lanjut SPM-LS ke KPPN

PMK 13/2026 menegaskan, perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Setelah perhitungan rampung, satuan kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk THR dan gaji ke-13.

SPM-LS ini diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencuci Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) .

Bila perhitungan menggunakan aplikasi desktop, Pengajuan SPM-LS wajib disertai arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru. Selain itu, SPM-LS THR dan gaji ke-13 dibuat tersendiri dan terpisah dari surat perintah membayar gaji/tunjangan/penghasilan bulanan.

PMK juga membuka ruang penggunaan SPM-LS untuk pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13, dengan proses publikasi dan propaganda tetap mengacu pada ketentuan perbendaharaan dan sistem SAKTI.

Aturan khusus: BLU, Kemhan/TNI, Perwakilan RI di luar negeri, hingga pensiunan

Untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR/gaji ke-13 yang dibiayai dari PNBP BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja dengan SP3B BLU dan dilakukan terpisah dari belanja lainnya.

PMK 13/2026 juga memberikan catatan khusus untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Perwakilan RI di luar negeri, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan teknis PMK terkait di lingkungan masing-masing, serta tetap berpedoman pada sistem perbendaharaan negara dan SAKTI.

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Dalam mekanismenya, Taspen/Asabri menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 1 hari kerja sebelum hari pertama pembayaran sesuai ketentuan PP.

Tags: Gaji ke 13Juknis THRMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa'THR 2026THR ASN

Gusti

Next Post
Sinyal Hijau dari Iran, Kapal Pertamina Siap Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

Negosiasi Pembebasan Kapal Pertamina di Selat Hormuz Masih Berlangsung

Recommended.

LPDP

Pemerintah Mengkaji Untuk Menstop Dana Ke LPDP

16 Januari 2024
KabarIndonesia.ID

Kapten Tim Manchester United Maguire Ditangkap Polisi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version