News  

Menkeu Rilis Aturan Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2026

Menkeu Rilis Aturan Teknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : int).

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa aturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sumber dananya berasal dari APBN, sementara ketentuan penerima, komponen, besaran, serta waktu pemberian tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13 2026.

Mekanisme pembayaran: dihitung lewat aplikasi gaji, lanjut SPM-LS ke KPPN

PMK 13/2026 menegaskan, perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Setelah perhitungan rampung, satuan kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk THR dan gaji ke-13.

SPM-LS ini diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencuci Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) .

Bila perhitungan menggunakan aplikasi desktop, Pengajuan SPM-LS wajib disertai arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru. Selain itu, SPM-LS THR dan gaji ke-13 dibuat tersendiri dan terpisah dari surat perintah membayar gaji/tunjangan/penghasilan bulanan.

PMK juga membuka ruang penggunaan SPM-LS untuk pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13, dengan proses publikasi dan propaganda tetap mengacu pada ketentuan perbendaharaan dan sistem SAKTI.

Aturan khusus: BLU, Kemhan/TNI, Perwakilan RI di luar negeri, hingga pensiunan

Untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), pembayaran THR/gaji ke-13 yang dibiayai dari PNBP BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja dengan SP3B BLU dan dilakukan terpisah dari belanja lainnya.

PMK 13/2026 juga memberikan catatan khusus untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Perwakilan RI di luar negeri, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan teknis PMK terkait di lingkungan masing-masing, serta tetap berpedoman pada sistem perbendaharaan negara dan SAKTI.

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Dalam mekanismenya, Taspen/Asabri menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 1 hari kerja sebelum hari pertama pembayaran sesuai ketentuan PP.

Exit mobile version