KabarIndonesia.id — Temuan ketidaksesuaian data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan legislatif. Komisi IX DPR RI meminta sinkronisasi data segera dilakukan agar bantuan kesehatan benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
Evaluasi tersebut muncul setelah ditemukannya perbedaan data sosial yang berdampak pada penonaktifan sejumlah peserta yang seharusnya masih menerima bantuan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan rapat gabungan sebelumnya menyepakati masa evaluasi selama tiga bulan.
Hal tersebut memastikan seluruh data kepesertaan berada pada posisi yang benar sekaligus memastikan masyarakat yang kepesertaannya telah mendapatkan sosialisasi yang memadai.
“Data dari kebudayaan sosial itu berbeda, kita harus memastikan semua data itu dalam benar posisi dan yang penting adalah juga masyarakat yang memutuskan pesertanya itu tersosialisasikan dengan baik itu yang saya rasa harus penting sekali. Nah, ini hasil rapat kita gabungan kemarin bahwa mereka diberi waktu 3 bulan untuk semuanya. Jadi sebenarnya ini bukan pengurangan anggaran ya, ini adalah anggarannya diganti,” jelas Nihayatul dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data pembahasan, masih terdapat masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5 yang belum masuk PBI. Di sisi lain, masyarakat pada Desil 6 sampai Desil 10 bahkan non-desil justru tercatat sebagai penerima bantuan.
“Karena kemarin dari DTSEN kita, masyarakat dengan desil 1 sampai desil 5 ini yang belum masuk PBI masih cukup banyak tapi banyak juga masyarakat dari desil 6 sampai desil 10 plus non-desil ini yang masuk PBI. Tentunya ini masyarakat-masyarakat yang seharusnya tidak masuk PBI,” ujarnya.
Menurut legislator dapil Jawa Timur III itu, kelompok yang seharusnya di izinkan adalah Desil 6 sampai Desil 10 serta non-desil.
Namun di lapangan baru saja ditemukan masyarakat Desil 1 sampai Desil 5 ikut terkena penonaktifan.
“Nah, ini yang perlu kita kaji ulang, ini kesalahannya dimana, sistemnya seperti apa, atau memang kita perlu memperbaiki data-data lainnya agar bisa lebih akurat lagi,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Komisi IX DPR RI meminta pembenahan data dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
Harapannya, dalam waktu tiga bulan ke depan proses sinkronisasi rampung sehingga data kepesertaan PBI menjadi lebih akurat dan masyarakat yang berhak kembali memperoleh jaminan kesehatan secara tepat sasaran.












